Dalam rangka mewujudkan keterbukaan informasi publik serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, Dinas Kesehatan Kabupaten Buleleng telah menetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan Permohonan Informasi Publik Tahun 2026.
SOP ini menjadi pedoman resmi bagi seluruh petugas dalam memberikan layanan informasi secara cepat, tepat, transparan, dan akuntabel, sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta regulasi terkait lainnya.
Melalui SOP ini, masyarakat dapat mengajukan permohonan informasi publik baik secara langsung maupun tidak langsung, seperti melalui website, email, atau media layanan lainnya. Setiap permohonan akan melalui proses registrasi dan verifikasi kelengkapan berkas, termasuk formulir permohonan serta identitas pemohon.
Apabila informasi yang diminta telah tersedia dalam Daftar Informasi Publik (DIP) atau telah dipublikasikan melalui website PPID, maka informasi dapat langsung diberikan kepada pemohon. Namun, apabila memerlukan proses lebih lanjut, permohonan akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.
Dinas Kesehatan Kabupaten Buleleng berkomitmen untuk memberikan pelayanan informasi publik secara profesional dengan didukung sarana prasarana yang memadai, serta sistem pencatatan dan pendataan yang optimal, baik dalam bentuk digital (softcopy) maupun dokumen fisik (hardcopy).
Dengan adanya SOP ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah mengakses informasi yang dibutuhkan, serta mendorong terwujudnya pemerintahan yang terbuka, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan publik.
Download disini