Dalam rangka penguatan
sistem pencatatan dan pelaporan program Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA),
Dinas Kesehatan Kabupaten Buleleng melalui Tim Kerja P2PM Bidang Pencegahan dan
Pengendalian Penyakit (P2P) melaksanakan pertemuan sosialisasi pencatatan dan
pelaporan rutin program ISPA melalui aplikasi New All Record (NAR), Kamis
(12/3).
Kegiatan ini bertujuan
untuk meningkatkan ketepatan, kelengkapan, dan ketepatan waktu pelaporan kasus
ISPA dari fasilitas pelayanan kesehatan sebagai bagian dari upaya penguatan
surveilans penyakit menular di Kabupaten Buleleng.
Dalam pertemuan tersebut
disampaikan bahwa pencatatan dan pelaporan rutin program ISPA melalui aplikasi
NAR mulai digunakan sejak periode pelaporan Januari 2026. Seluruh fasilitas
pelayanan kesehatan, baik puskesmas maupun rumah sakit, diwajibkan mengirimkan
laporan bulanan ISPA melalui aplikasi NAR paling lambat tanggal 2 pada bulan
berikutnya.
Selanjutnya, Dinas
Kesehatan Kabupaten Buleleng melakukan verifikasi laporan bulanan ISPA dari
fasilitas pelayanan kesehatan paling lambat tanggal 5 pada bulan berikutnya
sebagai bagian dari proses pengendalian mutu data program.
Sebagai tindak lanjut
penguatan implementasi aplikasi NAR, Dinas Kesehatan Kabupaten Buleleng juga
mengusulkan pembuatan serta pengaktifan akun NAR bagi beberapa rumah sakit di
Kabupaten Buleleng melalui surat resmi yang ditujukan kepada Kepala Pusat Data
dan Informasi (Pusdatin) Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
Mulai Januari 2026, seluruh
rumah sakit se-Kabupaten Buleleng juga dilibatkan secara aktif dalam
pelaksanaan program ISPA sebagai bagian dari penguatan sistem surveilans
terpadu lintas fasilitas pelayanan kesehatan.
Melalui kegiatan sosialisasi ini diharapkan pelaksanaan pencatatan dan pelaporan program ISPA di Kabupaten Buleleng semakin optimal sehingga mampu mendukung penyediaan data yang akurat dan tepat waktu sebagai dasar pengambilan kebijakan kesehatan masyarakat.