(0362) 21789
dinkes@bulelengkab.go.id
Dinas Kesehatan

Gambaran Umum


Kabupaten Buleleng terletak di belahan utara pulau Bali memanjang dari barat ke timur dan mempunyai pantai sepanjang 144 Km secara Geografis terletak pada posisi 8°03’ 40” - 8°23’00” lintang selatan dan 114°25’ 55” – 115°27’ 28”  bujur timur.

Secara Administratif Kabupaten Buleleng memiliki Batas wilayah sebagai berikut :

Sebelah utara           : berbatasan dengan laut Jawa/Bali

Sebelah selatan       : berbatasan dengan Kab. Jembrana,Tabanan, Badung dan Bangli

Sebelah Barat           : berbatasan dengan Kab.Jembrana

Sebelah timur           : berbatasan dengan Kab.Karangasem

Secara keseluruhan luas wilayah Kabupaten Buleleng 1.365,88   Km²atau 24,25% dari luas Propinsi Bali. Dilihat dari wilayah masing – masing kecamatan, Kecamatan Gerokgak merupakan kecamatan terluas yakni 26,10% dari luas kabupaten diikuti Kecamatan Busungbiu sebesar 14,40%, selanjutnya Kecamatan Sukasada dan Banjar masing – masing 12,66% dan 12,64%, Kecamatan Kubutambahan sebesar 8,66%, Kecamatan Seririt 8,18%, Kecamatan Tejakula 7,15%, Kecamatan Sawan 6,77% dan yang terkecil adalah Kecamatan Buleleng yaitu hanya 3,44%.

 

Topografi

Sebagian besar wilayah Kabupaten Buleleng merupakan daerah berbukit yang membentang di bagian selatan, sedangkan di bagian Utara yakni merupakan dataran rendah. Diantara perbukitan terdapat gunung berapi dan tidak berapi, gunung tertinggi adalah gunung Tapak (1903 m) berada di Kec. Sukasada dan yang terendah Gunung Joe ( 22 m) di Kec. Gerokgak.

Begitu juga di Kabupaten Buleleng memiliki banyak sungai besar dan kecil, sebagian merupakan sungai tadah hujan. Selain itu ada 2 buah Danau yang terletak pada 2 wilayah Kecamatan Danau  Tamblingan (110 hektar) di Wilayah Kecamatan Banjar sedangkan Danau Buyan (360 hektar ) terletak di Kec. Sukasada walaupun secara geografis terletak berdampingan.

 

Jumlah Kecamatan Dan Desa/Kelurahan

Kabupaten Buleleng terbagi menjadi 9 Kecamatan dan 148 Desa/Kelurahan dengan rincian sebagai berikut:

NO

NAMA KECAMATAN

JUMLAH DESA

JUMLAH DUSUN

1.

Kec. Gerokgak

14 Desa

73 Dusun

2.

Kec. Seririt

21 Desa

95 Dusun

3.

Kec. Busungbiu

15 Desa

42 Dusun

4.

Kec. Banjar

17 Desa

60 Dusun

5.

Kec. Sukasada

15 Desa

65 Dusun

6.

Kec. Buleleng

29 Desa

93 Dusun

7.

Kec. Sawan

14 Desa

69 Dusun

8.

Kec. Kubutambahan

13 Desa

46 Dusun

9.

Kec. Tejakula

10 Desa

59 Dusun



TUGAS DAN FUNGSI DINAS KESEHATAN KABUPATEN BULELENG

Tugas:

Dinas Kesehatan Kabupaten Buleleng mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah dalam bidang kesehatan berdasarkan asas otonomi daerah dan tugas pembantuan.

Fungsi:

1. Perumusan kebijakan di bidang kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan, kefarmasian, alat kesehatan dan PKRT serta sumber daya kesehatan;

2. Pelaksanaan kebijakan di bidang kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan, kefarmasian, alat kesehatan dan PKRT serta sumber daya kesehatan;

3. Pelaksanaan evalusasi dan pelaporan di bidang kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan, kefarmasian, alat kesehatan dan PKRT serta sumber daya kesehatan;

4. Pelaksanaan administrasi dinas sesuai dengan lingkup tugasnya; dan

5. Pelaksanaan fungsi lain yang di berikan oleh Kepala Daerah terkait dengan bidang kesehatan. 


GAMBARAN UMUM SATUAN KERJA

A. SEKRETARIAT

Tugas: Melaksanakan koordinasi, pelaksanaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Dinas Kesehatan.

Fungsi:

· Penyiapan perumusan kebijakan operasional tugas administrasi di lingkungan Dinas Kesehatan;

· Koordinasi pelaksanaan tugas dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Dinas Kesehatan;

· Pemantauan, evaluasi dan pelaporan tugas administrasi di lingkungan Dinas Kesehatan; dan

· Pengelolaan aset yang menjadi tanggung jawab Dinas Kesehatan Daerah.

a) Sub Bagian Umum

Tugas :

Penyiapan dan koordinasi penyusunan rumusan program dan informasi, pengelolaan aset, penatalaksanaan hukum, kepegawaian dan dukungan administrasi umum yang menjadi tanggung jawab Dinas Kesehatan

b) Sub Bagian Keuangan

Tugas:

Penyiapan dan koordinasi penyelenggaraan urusan keuangan Dinas Kesehatan

 

B. BIDANG KESEHATAN MASYARAKAT

Tugas:

Melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional di bidang kesehatan masyarakat.

Fungsi:

· Penyiapan perumusan kebijakan operasional di bidang kesehatan keluarga, gizi masyarakat, promosi kesehatan, pemberdayaan masyarakat, kesehatan lingkungan, kesehatan kerja dan olah raga;

· Penyiapan pelaksanaan kebijakan operasional di bidang kesehatan keluarga, gizi masyarakat, promosi kesehatan, pemberdayaan masyarakat, kesehatan lingkungan, kesehatan kerja dan olah raga;

· Penyiapan bimbingan teknis dan supervisi di bidang kesehatan keluarga, gizi masyarakat, promosi kesehatan, pemberdayaan masyarakat, kesehatan lingkungan, kesehatan kerja dan olah raga; dan

· Pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang kesehatan keluarga, gizi masyarakat, promosi kesehatan, pemberdayaan masyarakat, kesehatan lingkungan, kesehatan kerja dan olah raga. 

a) Substansi Kesehatan Keluarga dan Gizi Masyarakat

Tugas:

Penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional, bimbingan teknis, dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang kesehatan keluarga dan gizi masyarakat.

b) Substansi Promosi dan Pemberdayaan Masyarakat

Tugas:

Penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional, bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang promosi dan pemberdayaan masyarakat.

c) Substansi Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja dan Olah Raga

Tugas:

Penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional, bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang kesehatan lingkungan, kesehatan kerja dan olah raga

 

C. BIDANG PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN PENYAKIT

Tugas:

Melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional di bidang surveilans dan imunisasi, pencegahan dan pengendalian penyakit menular, pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular dan kesehatan jiwa.

Fungsi:

· Penyiapan perumusan kebijakan operasional di bidang surveilans dan imunisasi, pencegahan dan pengendalian penyakit menular, pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular dan kesehatan jiwa;

· Penyiapan pelaksanaan kebijakan operasional di bidang surveilans dan imunisasi, pencegahan dan pengendalian penyakit menular, pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular dan kesehatan jiwa;

· Penyiapan bimbingan teknis dan supervisi di bidang surveilans dan imunisasi, pencegahan dan pengendalian penyakit menular, pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular dan kesehatan jiwa; dan

· Pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang surveilans dan imunisasi, pencegahan dan pengendalian penyakit menular, pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular dan kesehatan jiwa.

a) Substansi Surveilans da Imunisasi

Tugas:

Penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional, bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang surveilans dan imunisasi.

b) Substansi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular

Tugas:

Penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional, bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pencegahan dan pengendalian penyakit menular.

c) Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular serta Kesehatan Jiwa

Tugas:

Penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional, bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular serta kesehatan jiwa.

 

D. BIDANG PELAYANAN DAN SUMBER DAYA KESEHATAN

Tugas:

Melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional di bidang pelayanan kesehatan primer dan pelayanan kesehatan rujukan termasuk peningkatan mutunya, pelayanan kesehatan tradisional, kefarmasian, alat kesehatan dan PKRT serta sumber daya manusia kesehatan.

Fungsi:

· penyiapan perumusan kebijakan operasional di bidang pelayanan kesehatan primer dan pelayanan kesehatan rujukan termasuk peningkatan mutunya, pelayanan kesehatan tradisional, kefarmasian, alat kesehatan dan PKRT serta sumber daya manusia kesehatan;

· penyiapan pelaksanaan kebijakan operasional di bidang pelayanan kesehatan primer dan pelayanan kesehatan rujukan termasuk peningkatan mutunya, pelayanan kesehatan tradisional, kefarmasian, alat kesehatan dan PKRT serta sumber daya manusia kesehatan;

· penyiapan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pelayanan kesehatan primer dan pelayanan kesehatan rujukan termasuk peningkatan mutunya, pelayanan kesehatan tradisional, kefarmasian, alat kesehatan dan PKRT serta sumber daya manusia kesehatan; dan

· pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelayanan kesehatan primer dan pelayanan kesehatan rujukan termasuk peningkatan mutunya, pelayanan kesehatan tradisional, kefarmasian, alat kesehatan dan PKRT serta sumber daya manusia kesehatan.

a) Substansi Pelayanan Kesehatan

Tugas:

Penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional, bimbingan teknis dan supervisi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan serta peningkatan mutu fasyankes di bidang pelayanan kesehatan primer dan pelayanan kesehatan rujukan serta pelayanan kesehatan tradisional.

b) Substansi Seksi Kefarmasian, Alkes dan PKRT

Penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional, bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pelayanan kefarmasian, alat kesehatan dan PKRT.

c) Substansi Sumber Daya Manusia Kesehatan

Tugas:

Penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional, bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang sumber daya manusia kesehatan.

 

UPTD

Unit Pelaksana Teknis Daerah yang selanjutnya disingkat (UPTD) adalah unsur pelaksana teknis Dinas Daerah, yang melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu. (Gambaran umum UPTD Dinas Kesehatan Kabupaten Buleleng selengkapnya klik disini)