PROFIL SINGKAT PPID PEMBANTU DINAS KESEHATAN KABUPATEN BULELENG
Informasi Publik merupakan informasi yang
dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan
publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau
penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan
undang-undang serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Keterbukaan informasi publik sebagaimana
diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, menjadi sarana dalam
mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan Badan
Publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik.
Keterbukaan informasi publik diharapkan mampu memotivasi badan publik untuk
meningkatkan kualitas pelayanan dan mempercepat terwujudnya pemerintahan yang
bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), serta terwujudnya
tata Kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Sejalan dengan Amanah UU No 14 Tahun 2008
tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta Keputusan Bupati Buleleng Nomor:
481 . 2/470/ HK /2022 tentang Susunan Pengelola Layanan Informasi dan
Dokumentasi Pemerintah Kabupaten Buleleng, Dinas Kesehatan Kabupaten Buleleng membentuk
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu yang ditetapkan
melalui Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Buleleng Nomor: 100.3.3 / 03.1 / I /2023 tentang Penunjukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
(PPID) Pembantu di Lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Buleleng Tahun 2023. Pedoman
Pengelolaan layanan informasi dan dokumentasi di lingkup Dinas Kesehatan
Kabupaten Buleleng ditetapkan dalam sejumlah standar operasional prosedur
(SOP).
VISI
Mewujudkan tata
kelola pemerintahan yang baik melalui transparansi informasi publik untuk
memenuhi hak pemohon informasi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
MISI
TUGAS
1. Membantu Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Utama melaksanakan tanggungjawab, tugas dan kewenangannya;
2. Menyampaikan informasi dan dokumentasi kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Utama dilakukan paling sedikit 6 (enam bulan sekali atau sesuai kebutuhan);
3. Melaksanakan kewajiban teknis informasi dan dokumentasi sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya;
4. Menjamin ketersediaan data layanan informasi dan dokumentasi bagi pemohon informasi secara cepat, tepat, berkualitas dengan mengedepankan prinsip-prinsip pelayanan prima;
5. Mengumpulkan, mengolah dan mengompilasi bahan dan data di Lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Buleleng untuk dapat menjadi bahan informasi publik;
6. Menyampaikan laporan pelaksanaan kebijakan teknis dan pelayanan informasi dan dokumentasi kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Utama secara berkala dan sesuai dengan kebutuhan
FUNGSI
Melaksanakan pelayanan
informasi publik dalam lingkup Dinas Kesehatan Kabupaten Buleleng sesuai dengan
kebijakan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
MAKLUMAT PELAYANAN
“Kami berupaya menyelenggarakan
Pelayanan Informasi Publik dengan sunguh-sungguh sesuai standar layanan
informasi publik yang berlaku untuk menjamin ketersediaan dan akses data
layanan informasi dan dokumentasi bagi pemohon informasi secara cepat, tepat,
dan berkualitas dengan melakukan perbaikan secara terus menerus
serta apabila tidak menepati janji ini, kami siap menerima sanksi sesuai
peraturan perundang-undangan yang berlaku.”