(0362) 21789
dinkes@bulelengkab.go.id
Dinas Kesehatan

Profil PPID Pembantu


PROFIL SINGKAT PPID PEMBANTU DINAS KESEHATAN KABUPATEN BULELENG

Informasi Publik merupakan informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan undang-undang serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.

Keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, menjadi sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan Badan Publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik. Keterbukaan informasi publik diharapkan mampu memotivasi badan publik untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan mempercepat terwujudnya pemerintahan yang bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), serta terwujudnya tata Kelola pemerintahan yang baik (good governance).

Sejalan dengan Amanah UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta Keputusan Bupati Buleleng Nomor: 481 . 2/470/ HK /2022 tentang Susunan Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi Pemerintah Kabupaten Buleleng, Dinas Kesehatan Kabupaten Buleleng membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu yang ditetapkan melalui Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Buleleng Nomor: 100.3.3 / 03.1 / I /2023 tentang Penunjukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu di Lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Buleleng Tahun 2023. Pedoman Pengelolaan layanan informasi dan dokumentasi di lingkup Dinas Kesehatan Kabupaten Buleleng ditetapkan dalam sejumlah standar operasional prosedur (SOP).

VISI

Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik melalui transparansi informasi publik untuk memenuhi hak pemohon informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

MISI

  1. Menyediakan informasi publik secara responsif, akurat, akuntabel, tepat waktu dan sederhana.
  2. Mengembangkan sistem penyediaan dan layanan informasi dengan memanfaatkan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi.

TUGAS

1. Membantu Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Utama melaksanakan tanggungjawab, tugas dan kewenangannya;

2. Menyampaikan informasi dan dokumentasi kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Utama dilakukan paling sedikit 6 (enam bulan sekali atau  sesuai kebutuhan);

3. Melaksanakan kewajiban teknis informasi dan dokumentasi sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya;

4. Menjamin ketersediaan data layanan informasi dan dokumentasi bagi pemohon informasi secara cepat, tepat, berkualitas dengan mengedepankan prinsip-prinsip pelayanan prima;

5. Mengumpulkan, mengolah dan mengompilasi bahan dan data di Lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Buleleng untuk dapat menjadi bahan informasi publik;

6. Menyampaikan laporan pelaksanaan kebijakan teknis dan pelayanan informasi dan dokumentasi kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Utama secara berkala dan sesuai dengan kebutuhan

FUNGSI

Melaksanakan pelayanan informasi publik dalam lingkup Dinas Kesehatan Kabupaten Buleleng sesuai dengan kebijakan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

MAKLUMAT PELAYANAN

“Kami berupaya menyelenggarakan Pelayanan Informasi Publik dengan sunguh-sungguh sesuai standar layanan informasi publik yang berlaku untuk menjamin ketersediaan dan akses data layanan informasi dan dokumentasi bagi pemohon informasi secara cepat, tepat, dan berkualitas dengan melakukan perbaikan secara terus menerus serta apabila tidak menepati janji ini, kami siap menerima sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.”