PENGENDALIAN GRATIVIKASI!
Pelaporan gratifikasi dapat dilakukan secara online melalui:
https://s.id/kendaligratifikasibuleleng
Sebagai pedoman, pelaksanaan pengendalian gratifikasi mengacu pada:
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 44 Tahun 2017 tentang Pedoman Teknis Pengendalian Gratifikasi.
Melalui pemahaman dan penerapan ini, diharapkan seluruh ASN dapat:
1. Menolak gratifikasi yang tidak sesuai ketentuan
2. Melaporkan gratifikasi yang wajib dilaporkan
3. Menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat
"Mari kita bersama-sama mewujudkan lingkungan kerja yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik suap serta KKN"