(0362) 21789
dinkes@bulelengkab.go.id
Dinas Kesehatan

PENGENDALIAN GRATIFIKASI!

Admin dinkes | 27 April 2026 | 22 kali

PENGENDALIAN GRATIVIKASI!

Pelaporan gratifikasi dapat dilakukan secara online melalui:

https://s.id/kendaligratifikasibuleleng

Sebagai pedoman, pelaksanaan pengendalian gratifikasi mengacu pada:

Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 44 Tahun 2017 tentang Pedoman Teknis Pengendalian Gratifikasi.

Melalui pemahaman dan penerapan ini, diharapkan seluruh ASN dapat:

1. Menolak gratifikasi yang tidak sesuai ketentuan

2. Melaporkan gratifikasi yang wajib dilaporkan

3. Menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat

"Mari kita bersama-sama mewujudkan lingkungan kerja yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik suap serta KKN"