TOLAK GRATIFIKASI
Dalam rangka memperkuat budaya integritas dan pencegahan praktik korupsi, seluruh ASN diharapkan untuk berkomitmen dalam menerapkan pengendalian gratifikasi di lingkungan kerja.
Gratifikasi dalam bentuk apa pun, baik berupa uang, barang, maupun fasilitas, yang berhubungan dengan jabatan dan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, dilarang untuk diterima maupun diberikan.
Setiap ASN yang menerima gratifikasi yang termasuk kategori wajib lapor, wajib melaporkannya sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.