Gratifikasi merupakan pemberian dalam arti luas yang meliputi uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya baik yang diterima di dalam maupun di luar negeri, dengan atau tanpa menggunakan sarana elektronik
Gratifikasi yang diterima melalui perantara, tidak diketahui identitas pemberi, atau demi menjaga hubungan baik dengan pihak/lembaga pemberi, wajib dilaporkan kepada KPK, maksimla 30 hari sejak penerimaan