Puskesmas sebagai salah satu institusi publik memegang peranan penting bagi peningkatan derajat kesehatan masyarakat. Puskesmas dituntut untuk dapat melayani masyarakat, dapat berkembang dan mandiri serta harus mampu memberikan pelayanan yang bermutu dan terjangkau bagi masyarakat. Dengan semakin tingginya tuntutan bagi Puskesmas untuk meningkatkan pelayanannya, muncul permasalahan terkait dengan terbatasnya anggaran yang tersedia bagi operasional puskesmas, alur birokrasi yang terlalu panjang dalam proses pencairan dana, aturan pengelolaan keuangan yang menghambat kelancaran pelayanan dan sulitnya untuk mengukur kinerja.
Puskesmas yang sudah menerapkan pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) berpeluang untuk dapat meningkatkan pelayanan ke masyarakat. Puskesmas dengan status BLUD seperti yang tertuang dalam permendagri No 78 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, layanan kesehatan diberikan keleluasaan dalam konteks mengelola baik dari sisi Sumber Daya Manusia (SDM) hingga penganggaran.
Melalui konsep PPK-BLUD, Puskesmas diharapkan dapat meningkatkan profesionalisme, mendorong enterpreneureship, transparansi, dan akuntabilitas dalam rangka pelayanan publik, sesuai dengan tiga pilar yang diharapkan dari PPK-BLUD ini, yaitu mempromosikan peningkatan kinerja pelayanan publik, fleksibilitas pengelolaan keuangan dan tata kelola yang baik.
Demi memberikan pelayanan yang lebih maksimal terhadap masyarakat, maka perubahan puskesmas menjadi BLUD merupakan hal penting yang segera kita realisasikan. Hal ini juga sejalan dengan proses Akreditasi Puskesmas yang telah dan sedang dijalankan untuk peningkatan mutu pelayanan kesehatan di Puskesmas.
Penyusunan Standar Pelayanan Minimal (SPM) merupakan langkah awal untuk melaksanakan janji dalam perbaikan kwalitas dan kinerja pelayanan publik yang diamanatkan dalam penerapan PPK-BLUD. Setelah SPM tersusun, maka seluruh unit kinerja yang bertanggung jawab untuk melaksanakan pelayanan sebagaimana yang tertuang dalam SPM dan wajib mengupayakan agar SPM tersebut dapat dicapai dengan menyusun standar-standar teknis yang telah diterapkan, dan mengembangkan kegiatan-kegiatan perbaikan mengikuti siklus Plan-Do-Check-Action.
Pada hari Selasa 27 s/d 29 Agustus 2019 pembentukan PPK-BLUD Puskesmas Kabupaten Buleleng, dimana diawali dengan mengadakan menyusun dokumen Tatakelola pada hari selasa 27 Agustus 2019, menyusun dokumen SPM rabu, 28 Agustus 2019 dan pada hari terakhir kamis, 29 Agustus 2019 menyusun dokumen Rencana Bisnis Anggaran (RBA) tentang BLUD bersama dengan lintas program seperti Subbag keuangan, subbag perencanaan, subbag umum Dinas Kesehatan Kab.Buleleng dan lintas sector Badan Keuangan Daerah Kab.Buleleng. Langkah - langkah selanjutnya yang harus dikerjakan sehingga Puskesmas dengan PPK-BLUD di Kabupaten Buleleng dapat direalisasikan pada Januari 2020 mendatang.