Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme pejabat fungsional kesehatan perlu dilaksanakan uji kompetensi jabatan fungsional kesehatan “Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Kesehatan merupakan suatu proses untuk mengukur pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja pejabat fungsional kesehatan yang dilakukan oleh tim penguji dalam rangka memenuhi syarat kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi. berdasarkan Pasal 31 ayat (1) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Perawat dan Angka Kreditnya, dinyatakan bahwa untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Perawat yang akan naik jenjang jabatan harus mengikuti dan lulus uji kompetensi.
Sedangkan berdasarkan amanat Peraturan Menteri Kesehatan No. 18 Tahun 2017 tentang Penyelenggaran Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Kesehatan menyebutkan bahwa untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme pejabat fungsional kesehatan perlu dilaksanakan uji kompetensi jabatan fungsional kesehatan, dan dalam rangka pelaksanaan uji kompetensi diperlukan pengaturan sebagai acuan dalam pelaksanaannya. Sebagai tindak lanjut Permenkes tersebut, Dinas Kesehatan Kabupaten Buleleng yang bertugas memfasilitasi, menyelenggakan Uji Kompetensi pada Hari Selasa (28/05/2019) bertempat di Aula Dinas Kesehatan Kabupaten Buleleng. Adapun pada kesempatan ini jenis jabatan fungsional yang diuji adalah Fungsional Perawat Terampil dan Fungsional Perawat Ahli dengan jumlah peserta sebanyak 4 orang dengan Tim Penguji yang dibentuk oleh Dinas Kesehatan Kab. Buleleng.
Metode uji kompetensi yang digunakan berupa portofolio, dimana merupakan satu metode wajib dalam pelaksanaan uji kompetensi sedangkan metode uji tulis, uji lisan atau uji praktek merupakan metode uji pilihan. Secara rinci disampaikan bahwa Penilaian portofolio dalam konteks sebagai salah satu metode uji kompetensi jabatan fungsional kesehatan untuk memperoleh sertifikat lulus uji kompetensi sebagai syarat dalam kenaikan jenjang/level.