(0362) 21789
dinkes@bulelengkab.go.id
Dinas Kesehatan

Penerapan KRIS JKN di Rumah Sakit: Tingkatkan Kualitas Pelayanan Pasien

Admin dinkes | 14 Maret 2025 | 149 kali

Minggu (16/03/2025), Dinas Kesehatan Kabupaten Buleleng melalui Bidang Yankes melaksanakan Monev Review tentang petunjuk teknis kesiapan sarana prasarana Rumah Sakit dalam penerapan KRIS JKN di RSUD Girimas. KRIS JKN (Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional) adalah kebijakan yang diterapkan dalam program BPJS Kesehatan untuk standarisasi layanan kelas rawat inap di rumah sakit. Tujuan dari KRIS JKN adalah memastikan bahwa semua peserta JKN-KIS mendapatkan layanan kesehatan yang setara, tanpa perbedaan kelas berdasarkan iuran.

Dari hasil monev yang dilakukan diperoleh hasil yaitu  beberapa sarana prasarana masih belum memenuhi kriteria KRIS seperti ukuran tirai belum sesuai, oksigen masih manual, nurse call tidak berfungsi.

Diharapkan melalui KRIS JKN, dapat tercapai beberapa manfaat utama bagi peserta JKN-KIS dan rumah sakit, antara lain Pemerataan Akses Pelayanan Kesehatan, Meningkatkan Kualitas Fasilitas Rumah Sakit, Mengurangi Ketimpangan dalam Layanan Kesehatan, Memudahkan Manajemen Rumah Sakit, Meningkatkan Kepuasan Pasien, Mengoptimalkan Penggunaan Dana JKN, dan Mendorong Rumah Sakit untuk Beradaptasi.