Minggu (16/03/2025), Dinas
Kesehatan Kabupaten Buleleng melalui Bidang Yankes melaksanakan Monev Review
tentang petunjuk teknis kesiapan sarana prasarana Rumah Sakit dalam penerapan
KRIS JKN di RSUD Girimas. KRIS JKN (Kelas Rawat Inap Standar Jaminan
Kesehatan Nasional) adalah kebijakan yang diterapkan dalam program BPJS
Kesehatan untuk standarisasi layanan kelas rawat inap di rumah sakit.
Tujuan dari KRIS JKN adalah memastikan bahwa semua peserta JKN-KIS mendapatkan
layanan kesehatan yang setara, tanpa perbedaan kelas berdasarkan iuran.
Dari hasil monev yang
dilakukan diperoleh hasil yaitu beberapa
sarana prasarana masih belum memenuhi kriteria KRIS seperti ukuran tirai belum
sesuai, oksigen masih manual, nurse call tidak berfungsi.
Diharapkan melalui KRIS
JKN, dapat tercapai beberapa manfaat utama bagi peserta JKN-KIS dan rumah
sakit, antara lain Pemerataan Akses Pelayanan Kesehatan, Meningkatkan Kualitas
Fasilitas Rumah Sakit, Mengurangi Ketimpangan dalam Layanan Kesehatan, Memudahkan
Manajemen Rumah Sakit, Meningkatkan Kepuasan Pasien, Mengoptimalkan Penggunaan
Dana JKN, dan Mendorong Rumah Sakit untuk Beradaptasi.