Senin (13/01), Plt. Kepala
Dinas Kesehatan Kabupaten Buleleng Nyoman Budiastawan menghadiri Rapat
Koordinasi dalam rangka membahas Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Kepala
Puskesmas, bertempat di Ruang Rapat Rumah Jabatan Bupati Buleleng.
Rapat dipimpin langsung
oleh Pj Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana dan dihadiri langsung oleh Inspektur
Daerah, Plt. Kaban BPKPD, Plt. Kepala BKPSDM, Kabag Hukum, Plt. Kabag
Organisasi.
Rapat kali ini, Pj Bupati
Buleleng menjelaskan bahwa TPP adalah kebijakan pemerintah daerah atau kepala
daerah untuk memberikan penghasilan tambahan yang dihitung dari berbagai
komponen. Pemberian TPP disesuaikan dengan karakteristik dan kemampuan fiskal
dari setiap pemerintah daerah. Selain TPP, ada komponen pemasukan lainnya pada
UPTD di bidang kesehata yang bernama Jasa Pelayanan (JasPel). JasPel merupakan
kompensasi finansial yang diberikan, salah satunya kepada pegawai Puskesmas
dalam rangka Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).