(0362) 21789
dinkes@bulelengkab.go.id
Dinas Kesehatan

Tingkatkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Dinas Kesehatan Adakan Workshop Pengelolaan Fasilitas dan K3 RS (MFK)

Admin dinkes | 18 April 2019 | 856 kali

             Rumah Sakit sebagai institusi kesehatan yang sudah seharusnya dapat memberikan rasa dan nyaman kepada pasien, pengunjung serta karyawan rumah sakit itu sendiri. Pelaksanaan K3 di rumah sakit merupakan salah satu upaya untuk menciptakan tempat kerja yang aman, sehat, bebas dari pencemaran lingkungan sehingga dapat mengurangi dan atau bebas dari kecelakaan kerja serta penyakit akibat kerja. Mengingat pentingnya hal tersebut dinas Kesehatan melalui Seksi Pelayanan Kesehatan Rujukan melaksanakan workshop pengelolaan fasilitas dan K3 Rumah Sakit (MFK).

            Kegiatan yang dilaksanakan pada Senin (15/04) ini berlangsung di Hotel Puri Sharon selama 2 hari dari 15 s/d 16 April 2019 dengan menghadirkan peserta sebanyak 50 orang yang merupakan tenaga kesehatan yang bertugas di RS Pratama Tangguwisia dan RS Pratama Giri Emas. Acara yang dibuka oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Buleleng diwakili oleh Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan (Gede Artamawan, SKM,MAP) ini bertujuan secara umum untuk peningkatan kualitas pelayanan rumah sakit melalui pengelolaan fasilitas dan pemenuhan prosedur K3 di RS dalam mempersiapkan akreditas rumah sakit.

            Dalam sambutannya Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Buleleng juga menyatakan bahwa untuk lebih memaksimalkan updaya dalam rangka pemenuhan standar akreditasi maka sangat penting untuk dilaksanakan workshop MKF ini yang merupakan salah satu implementasi kesiapan Kabpaten Buleleng dalam menyongsong era Akreditasi Rumah Sakit.

            Akreditasi Rumah Sakit merupakan proses kegiatan peningkatan mutu pelayanan yang dilakukan terus menerus oleh rumah sakit yang juga merupakan suatu bentuk pengakuan terhadap mutu pelayanan rumah sakit setelah dilakukan penilaian bahwa rumah sakit tersebut telah memenuhi standar akreditasi. Hal ini sejalan dengan amanat Permenkes nomor 56 Tahun 2014 tentang klasifikasi dan perijinan Rumah Sakit, dimana pada Tahun 2019 Rumah Sakit Tangguwisia dan Giri Emas akan melaksanakan tahapan akreditasi.