Sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 4 tahun 2013 tentang program dekade aksi keselamatan jalan pada pilar V diuraikan tentang penanganan pra dan pasca kecelakaan dan menginstruksikan kepada Menteri Kesehatan untuk bertanggung jawab meningkatkan penanganan pra kecelakaan dan penanganan pasca kecelakaan dengan Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu (SPGDT). Dalam instruksi Presiden tersebut diinstruksikan kepada Kabupaten/Kota untuk membentuk Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu (SPGDT) dengan menyediakan satu pusat layanan informasi cepat (Hotline Service Center), tenaga terlatih dalam penanggulangan penderita gawat darurat, serta menyediakan pos gawat darurat terpadu (Public Safety Center).
Pemerintah Kabupaten Buleleng melalui SK Buparti Buleleng Nomor: 440/ 488/HK/2014 tentang Pembentukan Panitia Pelaksana Buleleng Emergency Service tanggal 6 Juni 2014 telah mulai membuka layanan PSC (Buleleng Emergency Service) dengan akses telepon lokal (0362) 23333 dan radio komunikasi.Menindaklanjuti kebijakan Kementerian Kesehatan yang melaksanakan Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu (SPGDT) melalui Call Center (NCC 119 dan PSC 119), maka Dinas Kesehatan Kabupaten Buleleng bermaksud untuk mengintegrasikan Buleleng Emergency Service (BES) ke dalam NCC 119. Sehingga masyarakat dapat mengakses pelayanan gawat darurat medik dengan mudah dan gratis melalui nomor akses 119.
Untuk lebih memaksimalkan pemahaman tentang PSC 119 sehingga nantinya dapat mempersiapkan integrasi Buleleng Emergency Service (PSC 119) ke dalam NCC 119 maka dilakukan study banding ke Dinas Kesehatan Kota Bandung. Kota Bandung merupakan salah satu PSC terbaik yang sudah terintegrasi dengan NCC 119 sejak bulan Juni 2016. Sehingga berdasarkan hal tersebut dipandang perlu untuk melaksanakan study banding/kunjungan kerja ke Dinas Kesehatan Kota Bandung.
Download disini