Amanat dari Permenkes Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat yang diundangkan Oktober 2014, mengisyaratkan bahwa sampai tahun 2019 semua Puskesmas di seluruh Indonesia harus sudah terakreditasi. Akreditasi Puskesmas dilaksanakan untuk menjamin bahwa perbaikan mutu, peningkatan kinerja dan penerapan manajemen resiko dilaksanakan secara berkesinambungan di semua Puskesmas. Puskesmas wajib untuk diakreditasi secara berkala paling sedikit tiga tahun sekali, disamping bahwa diakreditasi merupakan salah satu persyaratan kredensial sebagai fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama yang bekerja sama dengan BPJS. Kabupaten Buleleng memiliki 20 Puskesmas yang hingga tahun 2015 belum satupun yang terakreditasi.
Untuk lebih mengoptimalkan pelaksanaan akreditasi Puskesmas di Kabupaten Buleleng maka diadakan study banding ke Puskesmas Mantrijeron I Kota Yogyakarta. Puskesmas Mantrijeron Yogyakarta merupakan Puskesmas non perawatan sekaligus merupakan Puskesmas yang sudah melaksanakan mekanisme BLUD (Badan Layanan Usaha Daerah) dan berdasarkan ketetapan dari Komisi Akreditasi FKTP Kementrian Kesehatan RI satu-satunya Puskesmas dengan status akreditasi Paripurna.
Study banding dilaksanakan dari tanggal 13 s/d 15 April 2016, adapun peserta study banding ini sebanyak 40 orang yang terdiri dari :
a. Unsur Puskesmas Kabupaten Buleleng
b. Tim Penilai Puskesmas Buleleng Berprestasi
c. Unsur Bappeda Kabupaten Buleleng
d. Unsur BPKAD
Peserta nantinya akan memperoleh contoh – contoh dokumen telusur akreditasi terhadap 3 pokja yaitu pokja bidang administrasi dan manajemen, bidang upaya kesehatan masyarakat, dan bidang upaya kesehatan perorangan sehingga seluruh peserta mampu memahami tentang mekanisme,standar, serta instrumen akreditasi puskesmas. Diharapkan nantinya peserta study banding mampu mempersiapkan dokumen akreditasi dan mempersiapkan pelaksanaan akreditasi di sarana kesehatan tempatnya bertugas.