Sehubungan dengan tertib administrasi pengelolaan keuangan daerah terkait dengan pembayaran dana kapitasi oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS) kepada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) milik Pemerintah Daerah yang belum menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD), maka diadakan bimbingan teknis pengelolaan Keuangan dan penyusunan rencana kegiatan Anggaran Perubahan tahun 2015 yang dilaksanakan di Aula Dinas Kesehatan Kabupaten Buleleng pada hari Senin 18 Mei 2015 pada pukul 09.30 WITA dan sebagai narasumber adalah Plt. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Buleleng (BPKAD).
Kegiatan tersebut dibuka oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Buleleng dan dihadiri oleh Kepala Puskesmas se-Kabupaten Buleleng, Bendahara Puskesmas se-Kabupaten Buleleng dan Pejabat Penanggungjawab Teknis Kegiatan JKN di masing-masing Puskesmas.
Pada kegiatan tersebut disampaikan poin-poin penting Tata Kelola Dana Kapitasi JKN yang meliputi Pengganggaran, Penatausahaan, dan Pertanggungjawaban. Secara umum, setiap tahunnya Puskesmas selaku FKTP menyusun Rencana Kerja dan diusulkan ke Dinas Kesehatan Kabupaten Buleleng dimana nantinya rencana kerja tersebut akan di verifikasi oleh Pejabat Pembuat Komitmen untuk dapat dilanjutkan guna menyusun Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) oleh Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang kemudian dilakukan pengawaasn terhadap penerimaan dana Kapitasi JKN.
Rapat tersebut ditutup pukul 12.30 oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Buleleng.