Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat,. Sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 56 Tahun 2014 yang telah diperbaharui dengan Permenkes Nomor 30 tahun 2019 Tentang Klasifikasi dan Perijinan Rumah Sakit, maka setiap Rumah Sakit wajib memiliki ijin operasional. Setiap Rumah sakit yang telah mendapatkan ijin operasional harus diregistrasi dan diakreditasi. Akreditasi adalah salah satu syarat untuk perpanjangan ijin operasional dan perubahan kelas rumah sakit tersebut. Sejalan dengan Permenkes nomor 12 Tahun 2012 tentang Akreditasi Rumah Sakit disebutkan bahwa tujuan akreditasi rumah sakit adalah untuk meningkatkan mutu pelayanan rumah sakit, meningkatkan keselamatan pasien, meningkatkan perlindungan bagi pasien, masyarakat, sumber daya manusia rumah sakit, serta mendukung program pemerintah di bidang kesehatan.
Dengan telah diresmikannya buku SNARS ED.1.1 (Standar Nasional Akreditasi Rumah Sakit Edisi 1) yang merupakan perbaikan SNARS edisi 1 pada 6 Agustus 2019, maka Pemerintah Kabupaten Buleleng melalui Dinas Kesehatan Kabupaten Buleleng mengadakan Sosialisasi SNARS ED.1.1 yang diselenggarakan di Hotel Aneka pada Selasa 08/10/19 sampai dengan tanggal 10 Oktober 2019. Acara yang dibuka oleh Kepala Dinas Kesehatan diwakili Oleh Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan (Gede Artamawan,SKM MAP) ini dihadiri oleh seluruh Rumah Sakit yang ada di Kabupaten Buleleng. Diharapkan dengan kegiatan ini Rumah Sakit di Kabupaten Buleleng dapat terus meningkatkan mutu pelayanan kesehatan bagi masyarakat di Kabupaten Buleleng.