(0362) 21789
dinkes@bulelengkab.go.id
Dinas Kesehatan

Sosialisasi Standar Nasional Akreditasi Rumah Sakit

Admin dinkes | 13 September 2018 | 533 kali

Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat,. Sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 56 Tahun 2014 Tentang Klasifikasi dan Perijinan Rumah Sakit, maka setiap Rumah Sakit wajib memiliki ijin operasional. Setiap Rumah sakit yang telah mendapatkan ijin operasional harus diregistrasi dan diakreditasi. Akreditasi adalah salah satu syarat untuk perpanjangan ijin operasional dan perubahan kelas rumah sakit tersebut. Disamping itu tujuan akreditasi Rumah Sakit adalah untuk

Dengan telah diberlakukannya secara resmi SNARSR ED.1 (Standar Nasional Akreditasi Rumah Sakit Edisi 1) per Januari 2018, maka Pemerintah Kabupaten Buleleng melalui Dinas Kesehatan Kabupaten Buleleng mengadakan Sosialisasi SNARS ED.1 yang diselenggarakan di Hotel Puri Saron Hotel Pantai Baruna Pemaron Singaraja pada kamis 13/09/18.sampai dengan tanggal 15 September 2018. Acara yang dibuka oleh Kepala Dinas Kesehatan diwakili Oleh Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan (Gede Artamawan,SKM MAP) ini dihadiri oleh seluruh Rumah Sakit yang ada di Kabupaten Buleleng. Diharapkan dengan kegiatan ini Rumah Sakit di Kabpaten Buleleng dapate terus meningkatkan mutu pelayanan rumah sakit, meningkatakan keselamatan, meningkatkan perlindungan bagi pasien, masyarakat,sumber daya manusia rumah sakit, serta mendukung program pemerintah di bidang kesehatan.