(0362) 21789
dinkes@bulelengkab.go.id
Dinas Kesehatan

Sosialisasi Puskesmas Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Puskesmas pada Era JKN di Kabupaten Buleleng

Admin dinkes | 23 Oktober 2014 | 2717 kali

Dalam rangka persiapan peningkatan Puskesmas menjadi BLUD pada Era JKN di Kabupaten Buleleng Tahun 2014, Pemerintah Kabupaten Buleleng yang dimotori oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Buleleng melaksanakan Sosialisasi Puskesmas Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Puskesmas yang dilaksanakan pada tanggal 20 Oktober 2014 di Hotel Aneka Lovina. Kegiatan tersebut dihadiri oleh unsur Inspektorat, Bagian Hukum Setda Kab.Buleleng, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kab.Buleleng, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan, dan seluruh Puskesmas.

 

EXECUTIVE SUMMARY

PERSIAPAN MENUJU POLA PENGELOLAAN KEUANGAN PUSKESMAS BLUD

oleh Rudy Suryanto, SE.,M.Acc.,Ak

1.      Paska ditetapkan Perpres No 32 tahun 2014 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan dana kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Pemerintah, maka dana kapitasi BPJS langsung ditransfer ke rekening PUSKESMAS.

2.      Petunjuk teknis penggunaan dan pertanggungjawaban dana tersebut diatur dalam Permenkes No 28 tahun 2014 dan Surat Edaran Kemendagri No900/2280/SJ.

3.      Meskipun dana BPJS telah ditransfer langsung ke rekening PUSKESMAS, namun masih menyisakan masalah yaitu dana tersebut tidak bisa digunakan secara LANGSUNG.

4.      SE 900/2280/SJ jelas disebut bahwa dana kapitasi adalah Pendapatan Negara Bukan Pajak dan dimasukkan kedalam penerimaan PAD lain-lain. Mekanisme pengajuan dan pencairan dana tersebut mengacu pada ketentuan APBD yaitu sebelumnya harus dimasukkan kedalam RKA dan DPA.

5.      Ketentuan tersebut membuat pengelolaan dana kapitasi menjadi tidak sinkron, pada satu sisi dana kapitasi harus digunakan untuk meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat, tetapi disisi lain ada proses-proses pengajuan, penggunaan dan pertanggungjawaban. Akibatnya dana ada tetapi tidak bisa digunakan. 

6.      Solusinya adalah dengan menjadikan PUSKESMAS menjadi BLUD.

7.      Untuk menjadi BLUD, Puskesmas harus memenuhi persyaratan administrative, berupa 6 dokumen, yaitu

a.      Surat Penyataan Sangup Meningkatkan kinerja

b.      Pola Tata Kelola setelah ditetapkan menjadi BLUD

c.       Standar Pelayanan Minimal

d.      Rencana Strategis Bisnis

e.      Laporan Keuangan Pokok

f.        Surat Pernyataan siap diaudit

8.      Penilaian persyaratan administrative dilakukan oleh Tim Penilai dari Pemerintah Daerah, bisanya dipimpin SEKDA,  yang ditunjuk oleh Bupati/Walikota.

9.      Hasil penilaian ada tiga yaitu ditolak, BLUD bertahap dan BLUD penuh. Batas nilai minimal adalah 80 dari 100 poin.

10.Strategi dan rencana aksi yang bisa ditempuh untuk persiapan menjadikan PUSKESMAS BLUD adalah

a.      Membuat team

b.      Menyusun Tata Kelola dan Menyiapkan payung Perbub

c.       Membuat Tim Penyusun SPM, RSB, Laporan Keuangan Pokok.

d.      Melakukan pendampingan untuk penyusunan RBA dan Laporan Keuangan Pokok.