Kawasan Tanpa Rokok yang selanjutnya disingkat KTR adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan rokok. Prinsip penetapan KTR diantaranya:
a. Tidak ada ruang merokok di tempat umum/ tempat kerja tertutup; dan
b. Pemaparan asap rokok pada orang lain melalui kegiatan merokok, atau tindakan menginjinkan dan/atau membiarkan orang merokok di KTR adalah bertentangan dengan hukum.
Penerapan Perda KTR No.2 Tahun 2015 diawali dengan tahap sosialisasi di institusi pendidikan (SD, SMP, SMA) dimana yang sasarannya adalah para guru dan pegawai termasuk para siswa di sekolah bersangkutan. Tujuan dari kegiatan sosialisasi ini adalah menginformasikan keberadaan Perda KTR di Kabupaten Buleleng termasuk sangsi hukumnya dan yang terpenting adalah telah terpasangnya plang/stiker KTR di kawasan-kawasan yang disebutkan dalam perda tersebut diantaranya :
1. Fasilitas pelayanan kesehatan
2. Tempat proses belajar mengajar
3. tempat anak bermain
4. Tempat ibadah
5. Angkutan Umum
6. Tempat kerja
7. Tempat umum; dan
8. Tempat lain yang ditetapkan.