(0362) 21789
dinkes@bulelengkab.go.id
Dinas Kesehatan

Sosialisasi Perda KTR ( Kawasan Tanpa Rokok ) di Desa Tajun

Admin dinkes | 19 September 2016 | 1076 kali

Rokok adalah salah satu zat adiktif yang bila digunakan mengakibatkan bahaya bagi kesehatan individu dan masyarakat. Rokok mampu menyebabkan berbagai penyakit  yang mematikan dari merusak hampir semua organ tubuh, penyebab adanya kanker paru-paru, meningkatkan kemungkinan terkena serangan jantung dan berbagai penyakit mematikan lainnya. Senin (19/9) bertempat di Ruang Rapat Balai Desa Tajun Tim Sosialisasi KTR dari Dinas Kesehatan Kabupaten Buleleng bersama Puskesmas Kubutambahan II menggelar Sosialisasi Kawasan Tanpa Rokok. Sosialisasi ini bertujuan memberikan perlindungan bagi non perokok dari bahaya asap rokok , melindungi kesehatan masyarakat dari dampak buruk merokok baik langsung maupun tidak langsung dan menciptakan lungkungan bersih dan sehat bebas dari asap rokok. Kawasan Tanpa Rokok merupakan ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan dan/atau mempromosikan rokok pada area fasilitas pelayanan kesehatan tempat proses belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum dan tempat lain yang sudah ditentukan dalam Perda Nomor 2 tahun 2015.

Download disini