(0362) 21789
dinkes@bulelengkab.go.id
Dinas Kesehatan

Sosialisasi Perbup No.25 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Kearsipan

Admin dinkes | 22 Desember 2016 | 1016 kali

Bertempat di Ruang Aula Dinas Kesehatan Kabupaten Buleleng pada hari Kamis tanggal 22 November 2016, dilaksanakan Sosialisasi Perbup Buleleng No 25 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Kearsipan. Sosialisasi ini dibuka oleh Kabag TU BPPT, Bapak I Nyoman Wisnaya, Se.,MM dan  selanjutnya materi sosialisasi diberikan oleh Bapak I Putu Kariaman Putra, S.Sos., MM selaku Arsiparis Ahli  Muda dari Kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah Kabupaten Buleleng. Tujuan dilaksanakannya sosialisasi ini adalah untuk mensosialisasikan Perbup Buleleng No 25 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Kearsipan dan  meningkatkan pengetahuan mengenai kearsipan dimana hal tersebut sangat penting mengingat bahwa setiap kantor selalu bermasalah dalam penyimpanan arsip termasuk di BPPT. Dasar hukum dari kerasipan ini antara lain UU no 43 tahun 2009, PP no 28 tahun 2012, Pergub Bali no 13 tahun 2014. Dalam sosialisasi yang berlangsung selama 2 jam ini juga dipaparkan tentang pengertian arsip, maksud dan tujuan kearsipan, sarana kearsipan serta aturan dalam pemusnahan arsip. Dengan dilaksanakannya sosialisasi ini diharapkan nantinya dapat mempermudah dalam penyimpanan dan pemeliharaan arsip karena arsip tersebut memiliki arti penting yaitu sebagai pengambil kebijakan dan bukti akuntabel sebagai alat pertanggung jawaban.

Download disini