Semua orang memiliki hak untuk menghirup udara bersih . Tidak ada tingkat aman dari paparan asap rokok orang lain/ perokok pasif sebagai faktor resiko penyakit jantung, kanker dan banyak penyakit lainnya. Bahkan paparan singkat pun dapat menyebabkan kerusakan serius. Peraturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) merupakan produk hukum yang populer di banyak Negara yang menerapkan, dan peraturan yang tidak merugikan pemilik bisnis. Setiap negara, terlepas dari tingkat pendapatannya, dapat menerapkan peraturan tentang KTR yang efektif. Larangan total merokok di tempat umum, termasuk semua tempat kerja dalam ruangan, dapat melindungi masyarakat dari bahaya menjadi perokok pasif, membantu perokok berhenti merokok dan mengurangi perokok pemula dari kalangan remaja. Pedoman dari WHO Konvensi Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau (FCTC) membantu negara-negara untuk menerapkan langkah-langkah pelaksanaan KTR yang tepat dalam melindungi masyarakat dari bahaya paparan asap rokok.
Pada hari Jumat tanggal 21 April 2017 diadakan sosialisasi KTR di SDN 3 Banjar Jawa. berdasarkan Perda No 2 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok, salah satu kawasan tanpa rokok adalah di sekolah diharapkan sekolah SDN 3 Banjar Jawa bebas dari asap rokok. Kawasan tanpa rokok bertujuan untuk menciptakan lingkungan sekolah yang bersih, sehat, dan bebas rokok. Oleh sebab itu, sekolah wajib memasukkan larangan terkait rokok dalam aturan tata tertib sekolah. Pihak sekolah juga dilarang melakukan segala bentuk iklan, promosi, dan kerjasama apa pun dengan perusahaan rokok untuk segala kegiatan di dalam sekolah.