(0362) 21789
dinkes@bulelengkab.go.id
Dinas Kesehatan

Review Implementasi Kebijakan Kawan Tanpa Rokok

Admin dinkes | 02 Mei 2017 | 732 kali

Pemerintah telah menetapkan kebijakan Kawasan Tanpa Rokok untuk melindungi seluruh masyarakat dari bahaya asap rokok melalui Undang – Undang Kesehatan No. 36/2009 pasal 115 ayat 1 dan 2 yang mengamanatkan kepada Pemerintah Daerah (wajib) untuk menetapkan dan menerapkan KTR di wilayahnya. Kawasan tanpa rokok merupakan tanggung jawab seluruh anggota komponen bangsa baik individu, masyarakat, parlemen, maupun pemerintah, untuk melindungi generasi sekarang maupun yang akan datang. Komitmen bersama dari lintas sector dan berbagai elemen akan sangat berpengaruh terhadap keberhasilan kawasan tanpa rokok.



Dalam hal pencegahan hal yang dapat dilakukan diantaranya yaitu : dengan menjauhkan anak dari akses rokok, perlindungan dari sasaran marketing industry rokok ( dengan pelarangan iklan), pemberian informasi yang benar tentang bahaya rokok (edukasi), dan perlindungan dari terpapar asap rokok dengan penerapan Kawasan Tanpa Rokok. Untuk mengevaluasi penerapan peraturan ini, Direktorat P2PTM Kementrian Kesehatan bersama Dinas Kesehatan Kabupaten Buleleng didampingin unsur Satpol PP melakukan review implementasi kebijakan KTR di Kabupaten Buleleng. Kegiatan ini dilaksanakan tanggal selama 4 hari dari tanggal 2 s/d 5 Mei 2017 dengan menyasar 19 titik lokasi yang terdiri dari 15 sekolah terpilih (4 SD/MI, 5 SMP/MTS, dan 6 SMA/MA sederajat), 1 Fasyankes, dan 3 perkantoran