Selasa (7/6) Pertemuan Koordinasi Teknis Pengembangan Pembiayaan Kesehatan dan JKN/KIS dilaksanakan di Gedung Unit IV Kompleks Kantor Bupati Buleleng Jl. Pahlawan No. 1 Singaraja.Bertindak sebagai moderator, yaitu Kepala Seksi JPKM Dinas Kesehatan Kab. Buleleng, Bp. Gede Suratanaya, SKM MAP. Kemudian dilanjutkan oleh pembicara dari Dinas Kesehatan yang diwakili oleh Bp. Gede Artamawan, SKM, MAP memberikan sambutan dan sekapur sirih mengenai apa yang akan dibahas dalam Rapat Koordinasi ini.
Hadir juga dalam acara ini Pembicara Kepala Bidang Pengkajian dan Pengembangan (Jibang) Dinas Kesehatan Provinsi Bali Made Suwitrayang menyampaikan materi Sosialisasi tentang Permenkes Nomor 5 Tahun 2016 tentang penyelenggaraan pertimbangan klinis JKN.Dalam hal ini yang narasumber menyempakaian tentang Sosialisasi Permenkes ini mengenai Pertimbangan Klinis sebagai unit penanganan sengketa terkait program JKN antara unsur-unsur penyelenggara program JKN. Peran strategis dari pertimbangan klinis ini dimaksudkan sebagai instrumen pengendali mutu pelayanan, juga sebagai penengah dalam sengketa dalam penyelenggaraan JKN dan sebagai penguat sistem. Selain itu juga disebutkan mengenai unsur-unsur yang terlibat dalam Pertimbangan Klinis ini, termasuk pedoman kerja yang digunakan dalam pertimbangan klinis dan pembiayaannya.
Dalam perjalanan JKN secara wajar akan timbul berbagai permasalahan hal ini lah yang digunakan sebagai acuan dalam pembentukan pertimbangan klinis JKN. Adapun masalah-masalah secara prinsip yaitu masalah kepesertaan, pembiayaan, Pemberian materi dilanjutkan oleh Kepala Bidang Promkes Dinas Kesehatan Kab. Buleleng, menjabarkan peranan dan Kedudukan Dinas Kesehatan dalam penyelenggaraan program JKN di Kab. Buleleng
Download disini