Banyak cara untuk mendapatkan sebuah kesehatan salah satunya dengan berolahraga. Untuk dapat meningkatkan kebugaran, kesehatan dan keselamatan kerja serta daya saing yang berkualitas sebagai tujuan akhir, banyak kegiatan yang telah diupayakan oleh pemerintah dimulai dari upaya manajerial hingga teknis dilapangan.
Pada tanggal 18 Juni 2015 Dinas Kesehatan Kabupaten Buleleng bersama dengan Dinas Kesehtaan Provinsi Bali mengundang Dinas Pendidikan Kab. Buleleng, Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Kab. Buleleng, serta Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Kab. Buleleng untuk berkumpul melaksanakan rapat koordinasi tentang penyelenggaraan Kesehatan Olahraga.
Kegiatan yang dilaksanakan di Ruang Rapat Unit IV Setda Kabupaten BUleleng tersebut dibuka oleh Kepala Bidang Promosi Kesehatan Provinsi Bali dengan agenda dalam pertemuan tersebut diantaranya paparan Road Map Upaya Kesehatan Olahraga di Provinsi Bali Tahun 2015 -2019, Penyelenggaraan Kesehatan Olahraga di Puskesmas, serta Pengukuran Kebugaran Jasmani dan Penanganan Cidera Olahraga.
Pada kesempatan tersebut Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali berpesan bahwa ada 3 poin penting yang diperlukan dalam pelayanan kesehatan olahraga, diantaranya adalah :
1. Peta Jalan penting untuk memastikan penyelenggaraan upaya kesehatan kerja dan pengembangannya berjalan efektif, efisien, terpadu, harmoni, komprehensif dan fokus pada sasaran yang mencerminkan kebutuhan dan tuntutan masyarakat untuk mencapai target indikator yang telah ditetapkan.
2. Diperlukan SDM kesehatan yang kompeten dan tersebar merata dalam mengimplentasikan berbagai kebijakan dan program kesehatan kerja dan olahraga dalam mewujudkan pekerja sehat produktif dan peningkatan kebugaran jasmani masyarakat.
3. Upaya kesehatan kerja menuntut kerjasama yang erat antara pemerintah, LP/LS terkait, dan masyarakat, termasuk organisasi profesi.
Semoga dengan diadakannya kegiatan tersebut dapat menciptakan mindset pelayanan kesehatan yang kini lebih cenderung bersifat Kuratif (mengobati) menjadi pelayanan kesehatan yang bersifat Preventif (Pencegahan). Sebab upaya kesehatan olahraga lebih mengutamakan pendekatan preventif & promotif, tanpa mengabaikan pendekatan kuratif & rehabilitative sesuai dengan Pasal 81 Undang- Undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Download disini