Berdasar keputusan Menteri Kesehatan RI No : 519/Menkes/SK/VI/2008 tentang pedoman penyelenggaraan pasar sehat, pasar tradisional didefinisikan sebagai pasar yang berlokasi permanen, adanya pengelola sebagian besar barang untuk diperjual belikan yang adalah kebutuhan dasar sehari-hari dengan praktek perdagangan dan fasilitas infrastruktur yang sederhana, serta adanya interaksi langsung antara penjual dan pembeli. Kuranganya pengendalian dan pengawasan yang dilakukan menyebabkan masih banyaknya temuan pangan yang mengandung bahan berbahaya untuk dikonsumsi, keberadaan pangan yang mengadung bahan berbahaya tersebut tentunya sangat tidak diinginkan karena dapat menggangu kesehatan konsumen.
Mengingat pentingnya hal tersebut Dinas Kesehatan Kabupaten Buleleng bersama – sama Dinas Kesehatan Provinsi Bali menyelenggarakan Rapat Implementasi Pasar Sehat pada Senin (18/09) bertempat di Aula Dinas Kesehatan Kabupaten Buleleng. Acara yg dibuka Kepala Seksi Kesehatan Lingkungan mewakili Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Buleleng ini dihadiri oleh Sanitarian dr seluruh Puskesmas wilayaha Kabupaten Buleleng, perwakilan PD Pasar Kabupaten Buleleng dan Kepala Pasa se-Kabupaten Buleleng. Adapun hadir sebagai narasumber dari Dinas Kesehatan Provinsi Bali Seksi Kesehatan Lingkungan. pasar tradisional dapat dikategorikan sebagai pasar sehat bila memenuhi persyaratan yang telah ditentukan, yaitu, ersyaratan dari aspek lokasi pasar, kondisi fisik bangunan, sanitasi air dan bangunan, Prilaku hidup sehat dan bersih, serta fasilitas lain yang menunjang.