Rabu, 7 Oktober 2015, Satuan Kerja Bantuan Operasional Kesehatan Dinas Kesehatan kabupaten Buleleng menyelenggarakan rapat evaluasi BOk Tahap II di Hotel Banyualit, Singaraja. Kegiatan ini merupakan kelanjutan dari rapat evaluasi tahap I yang telah dilaksanakan pada bulan sebelumnya. Pertemuan dibuka Pukul 10.00 WITA oleh Kepala Dinas Kesehatan Kab. Buleleng yang diwakili oleh Pejabat Pembuan Komitmen Bantuan Operasional Kesehatan (dr. I Gede Aryana, M. Kes) dihadiri oleh pengelola BOK dari 20 Puskesmas se-Kab. Buleleng. Adapun kesepatan yang dicapai diantaranya:
1. Administrasi Keuangan/SPJ
· Segala bentuk kwitansi BOK harus ditandatangani oleh Kepala Puskesmas.
· Daftar pengeluaran riil hanya dibuat oleh petugas kabupaten yang melakukan perjalanan ke luar daerah. Perjalanan dalam kabupaten tidak membutuhkan daftar pengeluaran riil.
· SPJ yang dikumpulkan sebaiknya diurutkan per tanggal kegiatan sehingga memudahkan dalam melakukan pengecekan kelengkapan dan konsistensi SPJ.
· Format SPM menggambarkan pencapaian 14 indikator kesehatan ditambah dengan indikator pelaksanaan minilokakarya.
2. Verifikasi Laporan Kegiatan
· Untuk kegiatan yang sudah memiliki format laporan kegiatan yang bersifat baku/standar, dapat melampirkan format tersebut sebagai laporan kegiatan. Misalnya : PE, penjaringan, PHBS, posyandu, ISPA, diare, IS dll.
· Laporan kegiatan yang tidak memiliki blanko standar harap dibuat secara rinci sesuai dengan jenis kegiatan yang dilakukan.
· Laporan kegiatan harus logis, baik secara program maupun administrasi.
Beberapa contoh kegiatan dan item pelaporan kegiatannya;
P4K
• Identitas sasaran
• Hasil pemeriksaan (BB, tensi, dll)
• Umur kehamilan
• Persalinan dibantu oleh siapa
• Kendaraan yang dipakai
• Metode KB yang dipilih setelah persalinan
• Untuk sumbangan darah à golongan darah yang dibutuhkan
• Pemasangan stiker
Kunjungan Rumah
• Harus menyertakan identitas sasaran.
• Jika melakukan penimbangan à harus dilaporkan berapa berat badan sasaran
• Jika melakukan pengukuran à harus dilaporkan hasil pengukuran yang dilakukan terhadap sasaran
PE yang belum memiliki format baku :
· Misalnya untuk verifikasi GHPR (Misalnya untuk verifikasi GHPR : harus menjelaskan identitas
sasaran yang diverifikasi , harus melist sasaran lain yang beresiko tergigit oleh HPR yang sama , menjelaskan status VAR dari sasaran, menjelaskan tentang koordinasi yang sudah dilakukan dengan Disnak , dan menggambarkan kronologis dari peristiwa gigitan yang terjadi
Pemantauan Status Gizi :
· Identitas sasaran
· Harus sampai pada pengkategorian status gizi sasaran.
Deteksi PTM :
· Identifikasi sasaran.
· Harus mampu menggambarkan hasil pengukuran faktor resiko PTM
· Mampu menyimpulkan kategori faktor resiko dari sasaran yang diperiksa
Pendampingan kasus gizi buruk :
· Identitas sasaran jelas
· Harus ada data awal yang dijadikan pembanding terhadap data saat kunjungan dilakukan
Penggerakan kadarzi :
· Identitas sasaran jelas
· Harus ada data awal yang dijadikan pembanding terhadap data saat kunjungan dilakukan
Deteksi dini :
· Identitas sasaran jelas
· Harus ada data awal yang dijadikan pembanding terhadap data saat kunjungan dilakukan
Sweeping :
· Menyertakan identitas sasaran
· Sasaran sudah diketahui à melacak sasaran yang sudah diketahui tetapi tidak datang sesuai jadwal yang ditetapkan.
· Sweeping juga bisa dilakukan terhadap sasaran yang ditemukan secara tidak disengaja.
· Dalam sweeping, boleh menyatakan tidak menemukan sasaran yang dicari, tetapi harus menjelaskan alasannya.
Untuk realisasi keuangan dari total pagu sebesar Rp. 2.183.769.000,-capaian sampai dengan bulan Agustus 2015 baru sebesar 59,69%.