Sebanyak 50 Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Buleleng melakukan studi komparasi ke PPID Pemprov Kalimantan Barat di Kantor Gubernur Kalbar, Pontianak, Jumat 19/10. Rombongan dipimpin langsung Kadis Kominfosandi Buleleng, Dr. Drs. I Ketut Suweca, M.Si didampingi Sekretaris, I Ketut Yadnya, SH dan Kepala Bidang Pengelolaan Komunikasi Publik, Cok Adithya, S.Sos , Kasi Sumber Daya Komunikasi Publik, Gede Suka Budiaman, S.P.,M.A.P dan seluruh PPID Pembantu lingkup Pemkab Buleleng termasuk perwakilan Dinas Kesehatan Kabuapten Buleleng, diterima Asisten Administrasi dan Umum Setda Prov Kalbar, Dra Syarifah Marlina, M.Si didampingi Kasubag Penyaringan Informasi Biro Humas Protokol, Uslan, S.Sos, MM dan Ketua Komisi Informasi Publik Provinsi Kalimantan Barat, Rospita Vicy Paulin.
Study Komparasi PPID Buleleng ke Kota Pontianak, Kalimantan Barat dilakukan untuk belajar mengelola informasi ke PPID yang baru saja dinobatkan terbaik nasional dalam pengelolaan layanan informasi dan dokumentasi.
Dalam sambutannya, Ketua Rombongan PPID Buleleng, Dr. Drs. I Ketut Suweca, M.Si mengatakan alasan dipilihnya Provinsi Kalimantan Barat sebagai tempat studi komparasi, karena Pemprov Kalbar dipandang sebagai daerah yang sudah maju dalam pengelolaan informasi dan dokumentasi publik. Suweca menyampaikan, peran PPID sangat penting dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat Buleleng, dan juga sebagai bentuk implementasi Keterbukaan Informasi Publik (KIP) sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008.
Sementara itu, Asisten Administrasi dan Umum Setdaprov Kalbar, Syarifah Marlina menjelaskan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dalam pelayanan informasi dilakukan secara online yang terintegrasi antara Pemerintah Provinsi Kalbar dengan Pemerintah Kabupaten / Kota melalui aplikasi sikedip.kalbarprov.go.id. "Pemprov Kalbar yang menjadi peringkat 1 keterbukaan informasi publik tingkat nasional, terus meningkatan pelayanannya informasi publik melalui PPID" ucapnya
Dijelaskan, PPID Utama Kalbar yang berdiri sejak tahun 2011 dan diletakan dengan Peraturan Gubernur Kalbar No. 22 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Informasi Publik Dan Dokumentasi. Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat membangun dan mengembangkan Aplikasi sikedip.kalbarprov.go.id. Aplikasi sikedip yang bersifat online yang memungkinkan pengguna dapat mengakses informasi secara mudah, murah dan cepat melalui satu aplikasi yang akan diaplikasikan dengan kabupaten / kota se-Kalbar.
"Kami terus menghimbau kepada PPID Provinsi, PPID Kabupaten / Kota dapat bekerja secara optimal, dan dengan kemajuan teknologi informasi dan informasi yang dapat ditingkatkan. Pemerintah Kabupaten / Kota dapat meng- update informasi pada aplikasi sikedip secara berkala," tambahnya.
sumber : kominfosandi.bulelengkab.go.id