(0362) 21789
dinkes@bulelengkab.go.id
Dinas Kesehatan

Pertemuan Perhitungan Kebutuhan SDM Kesehatan Kabupaten Buleleng

Admin dinkes | 12 Juli 2019 | 407 kali

Dalam rangka penguatan perencanaan SDMK, Kementrian Kesehatan melalui Pusat Perencanaan dan Pendayagunaan SDM Kesehatan sudah mengeluarkan kebijakan terkait dengan perencanaan SDM Kesehatan berupa Kepmenkes Nomor 81 Tahun 20014 tentang Pedoman Penyusunan Perencanaan SDM Kesehatan. Penyediaan sumber daya manusia kesehatan yang kompeten dan merata merupakan salah satu komponen dalam rangka mewujudkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya. Guna memenuhi hal tersebut, Pemerintah dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas perencanaan, pengadaan, pengaturan dan pendayagunaan SDM Kesehatan. Perencanaan kebutuhan SDMK dilakukan melalui perhitungan kebutuhan yang dilakukan secara berjenjang, mulai dari fasilitas pelayanan kesehatan atau institusi kesehatan di kabupaten/kota, provinsi dan ditabulasi di tingkat nasional untuk memperoleh dokumen perencanaan SDMK secara menyeluruh dan terintegrasi. Artinya, perencanaan SDMK disusun berdasarkan pada kebutuhan wilayah masing-masing (bottom up). Perencanaan sebagai tahap awal pemenuhan SDM Kesehatan dimaksudkan untuk memperoleh gambaran jumlah, jenis, dan kualifikasi tenaga yang tepat di fasilitas pelayanan kesehatan untuk menghasilkan kinerja pelayanan kesehatan yang optimal. 

Dalam rangka penyusunan perencanaan kebutuhan SDM Kesehatan di Kabupaten Buleleng Dinas Kesehatan melaksanakan Pertemuan Perhitungan Kebutuhan SDM Kesehatan pada tanggal 10 Juli 2019 di Ranggon Sunset. Maksud dan tujuan pertemuan ini adalah mensosialisasikan Kebijakan dan Aplikasi Perencanaan SDM Kesehatan serta melakukan penghitungan kebutuhan SDM Kesehatan. Acara yang dibuka oleh Kepala Bidang Sumber Daya Manusia Kesehatan (Nyoman Budiastawan,S.KM.MAP) mewakili Kepala Dinas Kesehatan dihadiri oleh perwakilan Puskesmas sekabupaten Buleleng dengan  narasumber merupakan Tim Penyusun Dokumens Perhitungan Kebutuhan SDMK Kabupaten Buleleng.  Diharpkan dengan pertemuan ini dengan adanya aturan baru terkait Aparatur Sipil Negara, pemerintah daerah agar menyesuaikan jabatan pelaksana bagi PNS dengan nomenklatur baru sehingga sesuai dengan aturan Pusat.