Rabu, 19 Agustus 2015 Dinas Kesehatan Kabupaten Buleleng mengadakan pertemuan implementasi Perda KTR No.2 tahun 2015. Pertemuan dibuka pukul 10.00 Wita oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Buleleng yang diwakili oleh Kabid P3M-PL (dr. Gd Suaryawan, MPH). Kegiatan yang dihadiri oleh undangan dari SKPD terkait bekerja sama dengan BTCI (Bali Tobacco Control Initiative) yang berada dibawah Program Studi Ilmu Kesehatan Masyarakat Fakultas Kedokter Universitas Udayana.
Dalam perda KTR no.2 tahun 2015 dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan KTR adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual mengiklankan, dan atau mempromosikan rokok.
Penetapan Kawasan Tanpa Rokok bertujuan untuk:
· Memberikan perlindungan dari bahaya asap rokok bagi perokok aktif dan atau perokok pasif
· Memberikan ruang dan lingkungan yang bersih dan sehat bagi masyarakat
· Melindungi kesehatan masyarakat secara umum dari dampak buruk merokok baik langsung maupun tidak langsung.
· Menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat, bebas dari asap rokok.
· Kesejahteraan masyarakat
· Mencegah perokok pemula.
Adapun yang termasuk dalam kawasan KTR
1. Fasilitas pelayanan kesehatan
2. Tempat proses belajar mengajar
3. Tempat anak bermain
4. Tempat ibadah
5. Angkutan umum
6. Tempat kerja
7. Tempat umum
8. Tempat lain yang ditetapkan.
Setiap orang atau badan yang tidak mematuhi ketentuan yang diatur dalam KTR akan dikenai sanksi administratif berupa teguran secara lisan dan tertulis. Sedangkan untuk ketentuan pidananya bagi yang melanggar akan mendapat kurungan paling lama 3(tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah ).