Pembangunan desa dan daerah juga menjadi prioritas utama dalam prioritas kebijakan pemerintah. Pembangunan yang awalnya hanya berkutat di ibu kota, akan dicoba untuk lebih diratakan ke seluruh Indonesia. Persoalan yang ada di daerah yaitu tingkat kesenjangan yang terjadi di dalam suatu wilayah itu sendiri dimana persoalan anggaran sering dianggap menjadi masalah utama. Namun demikian, Pemerintah tetap memberikan perhatian terhadap persoalan ini, dibuktikan dengan dialokasikannya anggaran Dana Desa untuk tahun 2018. Pengalokasian Dana Desa merupakan amanat UU No. 6 tahun 2014 tentang Desa serta Peraturan Pemerintah No. 66 tahun 2014 tentang Dana Desa bersumber dari APBN. Dana Desa adalah Dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukkan bagi desa, ditransfer melalui APBD Kab/Kota untuk membiayai pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan dan pemberdayaan masyarakat.
Untuk optimalisasi pelaksanaan penggunaan Dana Desa untuk menunjang Upaya Kesehatan Berbasis Masyarakat (UKBM) di Kabupaten Buleleng maka Dinas Kesehatan Provinsi Bali bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Buleleng melaksakan pertemuan Advokasi Pemanfaatan Dana Desa yang dilaksanakan di Ranggon Sunset Restaurant pada Selasa (24/04/2018). Acara yang dibuka oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Buleleng yang diwakili oleh Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat (dr. Gede Aryana, M.Kes) dihadiri oleh Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Provinsi Bali, Perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Bali, pemegang Program Promosi Kesehatan Masyarakat di Puskesmas se-Kabupaten Buleleng, Camat se-Kabupaten Buleleng, serta 7 Kepala Desa terpilih.
Dalam paparannya Kepala Bidang Kesmas Provinsi Bali menjelaskan tentang kebijakan prioritas dana desa dalam mendukung program kesehatan, dimana diharapkan Pemerintah Daerah membuat kebijakan untuk pemanfaatan Dana Desa minimal 10% untuk pengembangan UKBM serta prioritas penggunaan dana desa terkait kesehatan. Diharapkan dengan pertemuan ini, masyarakat desa utamanya ikut mendukung, melaksanakan dan mengawasi penggunaan dana desa yang diperuntukkan mewujudkan program pembangunan kesehatan masyarakat dapat terlaksana dengan baik dan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan.