(0362) 21789
dinkes@bulelengkab.go.id
Dinas Kesehatan

Persiapkan Akreditasi Rumah Sakit, Dinas Kesehatan Adakan Workshop Pengendalian dan Pencegahan Infeksi (PPI)

Admin dinkes | 18 April 2019 | 885 kali

             Infeksi masih merupakan salah satu penyebab utama kematian dan kesakitan di rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya. Di Indonesia, infeksi merupakan salah satu penyebab utama kematian ibu dan bayi baru lahir. Selain itu, menyebabkan perpanjangan masa rawat inap bagi penderita. Resiko infeksi di rumah sakit atau yang biasa dikenal dengan infeksi nosokomial merupakan masalah penting di seluruh dunia. Mengingat pentingnya hal tersebut dinas Kesehatan melalui Seksi Pelayanan Kesehatan Rujukan melaksanakan workshop Pengendalian dan Pencegahan Infeksi dengan menghadirkan narasumber yang ditunjuk oleh Komisi akreditasi Rumah sakit dalam hal ini KARS yang ada di SRUP Sanglah.

            Kegiatan yang dilaksanakan pada Senin (15/04) ini berlangsung di Hotel Puri Sharon dengan menghadirkan peserta sebanyak 50 orang yang merupakan tenaga kesehatan yang bertugas di RS Pratama Tangguwisia dan RS Pratama Giri Emas. Acara yang dibuka oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Buleleng diwakili oleh Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan (Gede Artamawan, SKM,MAP) ini bertujuan secara umum untuk peningkatan kualitas pelayanan rumah sakit, dan mingkatkan perlindungan terhadap sumber daya manusia kesehatan dan masyarakat dari infeksi yang berbahaya.

            Dalam sambutannya Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Buleleng juga menyatakan bahwa untuk lebih memaksimalkan updaya dalam rangka pemenuhan standar akreditasi maka sangat penting untuk dilaksanakan workshop PPI ini yang merupakan salah satu implementasi kesiapan Kabuapten Buleleng dalam menyongsong era Akreditasi Rumah Sakit.

            Akreditasi Rumah Sakit merupakan proses kegiatan peningkatan mutu pelayanan yang dilakukan terus menerus oleh rumah sakit yang juga merupakan suatu bentuk pengakuan terhadap mutu pelayanan rumah sakit setelah dilakukan penilaian bahwa rumah sakit tersebut telah memenuhi standar akreditasi. Hal ini sejalan dengan amanat Permenkes nomor 56 Tahun 2014 tentang klasifikasi dan perijinan Rumah Sakit, dimana pada Tahun 2019 Rumah Sakit Tangguwisia dan Giri Emas akan melaksanakan tahapan akreditasi.