Ruang perawatan penuh, penolakan pasien dan lambatnya pelayanan awal di IGD menjadi permasalahan yang dirasakan dari sistem rujukan. maka perlu solusi percepatan layanan kepada masyarakat. Oleh sebab itu perlu adanya sebuah sistem berbasis digital yang mengatur tentang rujukan pasien sesuai dengan Surat Edaran Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Republik Indonesia Nomor : HK.02.02/111/4013/2017 tentang Kewajiban Pelayanan Fasilitas Kesehatan yang diberikan kepada pasien dimana mewajibkan kepada fasyankes untuk membangun sistem rujukan melalui Sistem Rujukan Terintegrasi (SISRUTE) dengan fasyankes lainnya untuk pelayanan publik lebih baik. Dan sistem rujukan terintegrasi (SISRUTE) merupakan salah satu solusi dalam percepatan pelayanan rujukan di RS. Sistem rujukan terintegrasi (SISRUTE) merupakan teknologi informasi berbasis internet yang dapat menghubungkan data pasien dari tingkat layanan lebih rendah ke tingkat layanan lebih tinggi atau sederajat (horizontal maupun vertikal) dengan tujuan mempermudah dan mempercepat proses rujukan pasien.
Dalam rangka menindaklanjuti serta memantapkan sistem yang telah berjalan, Dinas Kesehatan Kabupaten Buleleng memalui Seksi Pelayanan Kesehatan Rujukan mengadakan sosialiasi sistem Rujukan Terintegrasi (SISRUTE) pada Selasa (27/08/2019) bertempat di Puri Saron. Acara yang dibuka oleh Kepala bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Provinsi Bali dihadiri oleh perwakilan Puskesmas, seluruh Rumah Sakit Pemerintah dan Rumah Sakit Swasta serta klinik pratama/utama di wilayah Kabupaten Buleleng. Adapun sebagai narasumber dari Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Provinsi Bali, dan Kepala BPJS Cabang Singaraja. Disamping itu beberapa faskes memberikan sharing pengalaman dan permasalahan yang ditemukan selama menggunakan aplikasi SISRUTE. Diharapkan dengan adanya kegiatan ini dapat memberikan pemahaman kepada faskes mengenai Sistem Rujukan Terintegrasi yang untuk saat ini di Kabupaten Buleleng sementara berlaku untuk rujukan emergency.