Pembangunan kesehatan merupakan bagian integral pembangunan nasional yang bertujuan meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap warga negara indonesia. Salah satu upaya pemerintah dalam pembangunan kesehatan adalah melaksanakan pelayanan kesehatan melalui Puskesmas. Puskesmas sebagai ujung tombak pelayanan kesehatan masyarakat telah berkiprah sejak tahun 1970, dan telah memberikan kontribusi yang besar pada pembangunan kesehatan di Indonesia.
Dalam upaya membangun semangat Puskesmas untuk meningkatkan kualitas pelayanan di Puskesmas, perlu diadakan suatu penilaian Puskesmas Berprestasi. Hal ini bertujuan untuk memberi pengakuan dan penghargaan untuk Pusksmas yang telah berupaya melaksanakan pelayanan kesehatan, termasuk upaya meningkatkan peran serta masyarakat dan lintas sektor terkait dalam mendukung pembangunan kesehatan di wilayah kerjanya melalui berbagai kegiatan inovasi, dimana diharapkan melalui kegiatan ini memberikan manfaat pelayanan yang semakin baik kepada masyarakat, Pelayanan Kepada Masyarakat Sesuai Masalah dan Kebutuhan, Masalah kesehatan di masyarakat dapat teridentifikasi, Puskesmas dpt melakukan identifikasi dan analisis masalah nya, Puskesmas dapat menjadi teladan bagi pusk di sekitarnya dan menjadi tempat pembelajaran bagi tenaga kesehatan lain.
Adapun Ruang Lingkup Penilaian Puskesmas Berprestasi adalah sebagai berikut :
1. Identitas Puskesmas
2. Data Umum
3. Manajemen
4. Upaya Promotif Preventif terkait Upaya Kesehatan Masyarakat
a. Promosi kesehatan
b. Kesehatan lingkungan
c. Gizi
5. Pusat penyedia informasi kesehatan
6. Upaya Kesehatan Perseorangan Wajib
a. Promosi kesehatan
b. Kesehatan lingkungan
c. Gizi
d. KIA/KB
e. P3M
f. Pengobatan
g. Upaya Penanganan Gawat Darurat
7. Upaya Kesehatan Perseorangan Penunjang
a. Farmasi
b. Laboratorium
8. Upaya Penilaian Mutu
9. Pengembangan dan Inovasi
a. Pengembangan
b. Inovasi
c. Penghargaan
Penilaian dilakukan oleh tim penilai Lomba Puskesmas Berprestasi Kabupaten Buleleng tahun 2015 sesuai dengan SK Bupati Buleleng No. 440/76/HK/2015 tanggal 3 Februari 2015 dengan Ketua Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Buleleng. Penilaian dilakukan mulai tanggal 24 Februari 2015 sampai tanggal 9 April 2015.