Dalam Undang-Undang No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan dinyatakan bahwa tujuan pembangunan kesehatan adalah untuk meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan yang setinggi-tingginya sebagai investasi bagi pembangunan sumber daya manusia yang produktif secara sosial dan ekonomi. Setiap orang berhak atas kesehatan dan setiap orang mempunyai hak yang sama dalam memperoleh akses atas sumber daya di bidang kesehatan. Keberhasilan pembangunan kesehatan sangat ditentukan oleh Ketersediaan Sumber Daya Manusia yang memiliki kompetensi yang memadai disamping ketersedian sarana prasarana untuk menunjang pelayanan.kesehatan. Keberhasilan pelayanan kesehatan di Puskesmas dan jejaringnya memiliki kontribusi yang cukup besar dalam mewujudkan pembangunan kesehatan di Kabupaten Buleleng.
Permasalahan mendasar dalam mewujudkan pelayanan kesehatan yang bermutu dan terjangkau oleh masyarakat adalah keterbatasan jumlah tenaga kesehatan yang ada. Dengan rasio yang tidak sesuai standar ditambah dengan tuntutan masyarakat akan pelayanan kesehatan yang bermutu semakin meningkat, maka untuk mengatasi permasalahan yang ada diambil strategi dengan mengoptimalkan kinerja tenaga kesehatan yang ada dan sebagai salah satu tolok ukur dalam penilaian dan mengevaluasi kinerja tenaga kesehatan maka di laksanakan Penilaian Tenaga Kesehatan Teladan.
Pemilihan tenaga kesehatan teladan ini bertujuan untuk memberikan motivasi bagi tenaga kesehatan agar tumbuh kompetisi yang sehat antar tenaga kesehatan dalam meningkatkan pelayanan kesehatan di Puskesmas. Dan bagi yang terpilih sebagai tenaga kesehatan teladan agar betul-betul dapat diteladani oleh rekan-rekannya baik dalam melaksanakan kegiatan di Puskesmas maupun kegiatan kemasayarakatan lainnya.
Penilian Tenaga Kesehatan Teladan tingkat Kabupaten dilaksanakan pada bulan Januari s/d Maret 2015, meliputi Tenaga Kesehatan Dokter/Dokter Gigi, Tenaga Paramedis (Perawat/Bidan), Tenaga Sanitarian atau kesehatan masyarakat dan tenaga Gizi Puskesmas.
Dasar Penilian mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan RI No, 658 / Menkes / SK / IV / 2005, tentang Pedoman Penilain Tenaga Kesehatan Teladan di Puskesmas.
Penilaian kali ini di Puskesmas Seririt II merupakan penilaian Tingkat Propinsi untuk Tenaga Kesehatan Masyarakat Teladan. Suadari I A.A. Kristina Dewi, SKM terpilih sebagai Tenaga Kesehatan Masyarakat Teladan Tingkat Kabupaten selanjutnya menjadi duta dari Kabupaten Buleleng sebagai Nakes Teladan Dokter dan Tenaga Kesehatan Masyarakat Tingkat Propinsi.
Pada Kesempatan tersebut tim penilai tingkat Kabupaten berharap agar hasil penilaian Tingkat Propinsi dapat memberikan penilaian yang objektif.