Kamis (27/04) bertempat di Ruang Pertemuan Puskesmas Seririt II, dengan diawali oleh sambutan Tim Penilai Akreditasi FKTP (Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama) dimulai secara resmi penilaian akreditasi di Puskesmas Seririt II. Pada kesempatan ini hadir Tim Pembina Kabupaten, kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari amanah Permenkes No.46 Tahun 2015 bahwa Puskesmas, Klinik Pratama, tempat praktik mandiri dokter, dan tempat praktik mandiri dokter gigi wajib terakreditasi. Setelah dilakukan tahap sosialisasi dan pendampingan secara berkesinambungan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Buleleng dari bulan Januari hingga Maret 2017, Puskesmas Seririt II siap melalui tahap Penilaian. Proses Penilaian yang akan dilakukan oleh Tim Surveyor Akreditasi Kementrian Kesehatan akan dilakukan selama 3 hari dari tanggal 27 s/d 29 April 2017
Proses Penilaian Akreditasi Puskesmas terdiri dari 3 bagian yang masing terdiri dari 9 bab:
1. Standar Administrasi dan Manajemen, terdiri dari:
Bab I. Penyelenggaraan Pelayanan Puskesmas (PPP)
Bab II. Kepemimpinan dan Manajemen Puskesmas(KMP)
Bab III. Peningkatan Mutu Puskesmas (PMP)
2. Standar Program Puskesmas
Bab IV. Program Puskesmas yang Berorientasi Sasaran (PPBS)
Bab V. Kepemimpinan dan Manajemen Program Puskesmas (KMPP)
Bab VI. Sasaran Kinerja dan MDG’s (SKM)
3. Standar Pelayanan Puskesmas
Bab VII. Layanan Klinis yang Berorientasi Pasien (LKBP)
Bab VIII. Manajemen Penunjang Layanan Klinis (MPLK)
Bab IX. Peningkatan Mutu Klinis dan Keselamatan Pasien (PMKP)