Kamis (20/10) bertempat di Ruang Pertemuan Puskesmas Buleleng III, dengan diawali oleh sambutan Tim Penilai Akreditasi FKTP (Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama) dimulai secara resmi penilaian akreditasi di Puskesmas Buleleng III. Pada kesempatan ini hadir Tim Pembina Kabupaten, Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari amanah Permenkes No.46 Tahun 2015 bahwa Puskesmas, Klinik Pratama, tempat praktik mandiri dokter, dan tempat praktik mandiri dokter gigi wajib terakreditasi. Setelah dilakukan tahap sosialisasi dan pendampingan secara berkesinambungan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Buleleng dari bulan mei hingga agustus 2016, Puskesmas Buleleng III harus melalui tahap Penilaian. Proses Penilaian yang akan dilakukan oleh Tim Surveyor Akreditasi Kementrian Kesehatan akan dilakukan selama 3 hari dari tanggal 20 s/d 22 Oktober 2016.
Download disini