(0362) 21789
dinkes@bulelengkab.go.id
Dinas Kesehatan

Pendampingan Survey Ulang Akreditasi di Puskesmas Banjar 2

Admin dinkes | 25 April 2019 | 824 kali

 

Tidak terasa 3 tahun sudah Puskesmas Banjar 2 telah menyandang status akreditasi dasar oleh komisi akreditasi puskesmas pada tahun 2016, Sesuai Amanat Permenkes No. 46 Tahun 2015 bahwa Puskesmas yang telah terakreditasi akan dilakukan akreditasi ulang atau re akreditasi setiap 3 tahun sekali. Bagi Puskesmas yang telah terakreditasi pada tahun 2016, maka pada tahun 2019 harus dilakukan akreditasi kembali. Hal ini dilakukan agar puskesmas tidak ‘jalan di tempat’ setelah mendapatkan status terakreditasi, namun tetap terus menerapkan prinsip peningkatan mutu yang berkesinambungan dalam pemberian pelayanan kepada masyarakat.

Dalam rangka mempersiapkan Puskesmas Banjar 2 menghadapi re-akreditasi (akreditasi periode kedua) pada tahun 2019, Tim Pendamping Akreditasi dari Dinas Kesehatan Kabupaten Buleleng melaksanakan kegiatan pendampingan pra re-akreditasi kepada Puskesmas Banjar 2 yang dilaksanakan pada Rabu (24/04/2019). Agar pelaksanaan re-akreditasi puskesmas dapat berjalan optimal, ada beberapa kondisi yang sudah harus dipenuhi puskesmas, diantaranya adalah puskesmas telah melaksanakan seluruh rekomendasi dari proses survei akreditasi, untuk mengetahui bagaimana peningkatan mutu layanan dan perbaikan system yang telah dilakukan sebagai tindak lanjut temuan akreditasi di tahun 2016.