(0362) 21789
dinkes@bulelengkab.go.id
Dinas Kesehatan

Penataan Halaman Rumah Sakit Pratama Tangguwisia Seririt

Admin dinkes | 25 November 2016 | 1966 kali

Untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, dibutuhkan sarana serta prasarana kesehatan yang memadai. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng, melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) pada 2016 ini melaksanakan Pembangunan Lanjutan Rumah Sakit Pratama. Rumah sakit Pratama atau rumah sakit tanpa kelas yang dibangun di Desa Tangguwisia, Kecamatan Seririt Buleleng, telah resmi dibuka bulan oktober tahun ini, terus mengalami pembenahan. Ini dibuktikan dengan pembangunan tembok pembatas, serta penataan halaman yang proses pengerjaannya dari bulan Juli 2016 telah rampung dikerjakan. Adapun jenis pekerjaan yang dilakukan meliputi, pematangan lahan ( pengurugan /DPT), pembuatan pagar dengan style Bali, penataan halaman, pembuatan pura atau tempat sembahyang, penataan taman dan pembuatan pos satpam.

Penanganan halaman di lingkungan Rumah Sakit Pratama ini menggunakan konstruksi paving bloc. Dengan kualitas paving bloc K 275. Setebal 8 cm.Konstruksi paving bloc. ini memiliki keuntungan antara lain, pada saat proses pemasangan paving block cukup mudah, karena bisa dikerjakan tanpa menggunakan alat berat. Paving blok dapat dengan  mudah dipasang kembali setelah dibongkar bila terjadi kerusakan. Konstruksi paving blok juga memiliki daya tahan yang relatif cukup baik, khususnya terhadap beban statis, dan tahan terhadap tumpahan bahan pelumas. Kelebihan lain pada konstruksi paving bloc adalah banyak terdapat pori atau celah, sehingga cairan yang menggenanginya bisa dengan cepat meresap ke bawah.

Pembiayaan pembangunan Rumah Sakit ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Buleleng Tahun Anggaran 2016. Proyek ini diselesaikan dalam waktu pelaksanaan selama 120 hari kalender, yang dikerjakan Kontraktor Pelaksana PT. Bali Jaya Contractors. Setelah Pembangunan Lanjutan Rumah Sakit Pratama ini dinyatakan selesai 100 persen, selanjutnya dilakukan Serah Terima Pertama atau Provisional Hand Over (PHO). Jaminan masa pemeliharaan atau Extended Warranty Period (EWP) selama 180 hari setelah serah terima pertama. Dan Serah Terima Akhir atau Final Hand Over (FHO) antara Kontraktor Pelaksana dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Download disini