Kamis (24/05) Tim Pembina dan Pengawas Pengobat Tradisional yang terdiri dari berbagai bidang di Dinas Kesehatan Kab. Buleleng melakukan verifikasi terhadap permohonan untuk rekomendasi perijinan Panti Sehat dan STPT (Surat Terdaftar Pengobat Tradisional) dengan mengacu pada petunjuk teknis dan instrumen dari masing – masing tim. Setelah dilakukan verifikasi, Tim akan mengadakan pertemuan untuk menntukan layak tidaknya rekomendasi diberikan. Jika rekomendasi diberikan akan diteruskan ke Dinas Perijinan Terpadu satu pintu untuk diberikan ijin operasionalnya. Adapun Tim melakukan verifikasi permohonan di 5 lokasi penyehat tradisional yang malaukan permohonan pembuatan STPT dan Panti Sehat.