Salah satu permasalahan penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang sering mengemuka adalah adanya kesenjangan pelayanan kesehatan antara daerah perkotaan dan daerah terpencil/sangat terpencil. Namun saat ini, pemerintah telah menetapkan program terobosan untuk menjawab kebutuhan masyarakat akan kehadiran pelayanan kesehatan spesialistik melalui program Wajib Kerja Dokter Spesialis (WKDS). Pelaksanaan WKDS sebagai wujud kehadiran negara dalam memenuhi dan memeratakan pelayanan medis spesialistik yang bermutu serta terdistribusi secara merata di seluruh Indonesia. Adapun regulasi yang mengatur tentang WKDS ditetapkan melalui Peraturan Presiden No 4 Tahun 2017. Setiap dokter spesialis yang baru lulus pendidikan profesi kedokteran spesialis dari perguruan tinggi negeri didalam dan diluar negeri per 12 januari akan memiliki kewajiban untuk menjadi peserta WKDS dan ditempatkan di rumah sakit pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Pada Tahun 2018, berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia NOMOR HK. 01.07/MENKES/278/2018 Kabupaten Buleleng mendapatkan penempatan Dokter Spesialis sebanyak 6 orang. Dokter Spesialis ini akan ditempatkan di Rumah Sakit Pratama Tangguwisia sebanyak 2 orang, dan Rumah Sakit Pratama Giri Emas sebanyak 2 orang, dan Rumah Sakit Tk. IV Singaraja sebanyak 2 orang. Adapun lama penugasan WKDS adalah satu tahun di rumah Sakit yang telah ditunjuk oleh Kemenkes RI. Dalam masa penugasan WKDS, dokter tersebut hanya diperkenankan bekerja di rumah sakit tempat penugasan, dengan kata lain hanya dapat menggunakan satu Surat Tanda Register (STR).