(0362) 21789
dinkes@bulelengkab.go.id
Dinas Kesehatan

KEMENKES KEMBALI RAIH OPINI WAJAR TANPA PENGECUALIAN (WTP)

Admin dinkes | 16 Juni 2015 | 1089 kali

Pagi ini, Selasa (16/6), Menteri Kesehatan RI Prof. Dr. Nila Djuwita Moeloek, Sp.M(K) terima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas laporan keuangan Kemenkes RI tahun anggaran 2014 dari Anggota VI BPK RI Prof. Dr. Bahrullah Akbar di Kantor BPK RI, Jakarta. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, Kemenkes RI kembali raih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Dalam sambutannya Menkes menyatakan bahwa Setiap tahun Kemenkes memperoleh  APBN untuk mendukung program dan kegiatan dalam pembangunan kesehatan yang selanjutnya pengelolaannya diserahkan kepada para Pimpinan Unit Utama Kementerian Kesehatan beserta jajarannya untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.

Transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara, tegas Menkes, menjadi komitmen segenap jajaran Kementerian Kesehatan dalam meraih WTP.

Oleh karenanya saya sangat bangga dan bersyukur bahwa opini BPK atas Laporan Keuangan Kemenkes untuk ketiga kalinya dapat memperoleh Opini WTP, yaitu Tahun 2013, Tahun 2014, namun di Tahun 2012 masih WTP-DPP. Keberhasilan ini adalah buah kerja keras, kerja cerdas, dan kerja ikhlas dari jajaran Kementerian Kesehatan tandasnya.

Dalam kesempatan sebelumnya, Bahrullah menjelaskan, tujuan pemeriksaan adalah untuk memberikan opini kewajaran laporan keuangan dengan memperhatikan kesesuaian dengan standar akutansi pemerintahan  kecukupan pengungkapan kepatuhan terhadap perundangan.

Laporan keuangan ini merupakan botom line pertanggungjawaban kita terhadap transparansi dan akuntabilitas kita. Sesuai dengan pasal 23 UU 1945 bahwa APBN itu dilakukan dengan transparan dan akuntabel dalam rangka kemakmuran rakyat yang sebesar sebesarnya. Yang menjadi kewajiban kita bersama ialah menjaga kualitas belanja kita  jelas Bahrullah.

BPK telah memeriksa laporan realisasi anggaran, neraca  atas laporan keuangan. Kedepan akan ada tambahan laporan lagi sesuai dengan full actual. Kemenkes telah melaporkan realisasi pendapatan negara dan Hibah sebesar 9,8 Triliun atau mencapai 127% dari estimasi pendapatan tahun 2014 sementara realisasi belanja negara sebesar 47 Triliun atau mencapai 94,27% dari  alokasi anggaran 2014.

Pada kesempatan tersebut, Menkes mengingatkan kembali kepada segenap jajaran Kementerian Kesehatan agar APBN dikelola dan dilaksanakan secara efektif, efisien, transparan dan akuntabel sesuai aturan yang berlaku dalam rangka mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance).  Dengan demikian APBN benar-benar dapat mendukung tercapainya sasaran Pembangunan Kesehatan dan terwujud derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.

Pada Kesempatan yang baik ini sekali lagi saya sampaikan terima kasih  dan penghargaan setinggi-tingginya atas bimbingan dan masukan Pimpinan beserta Jajaran BPK, bagi terlaksananya pengelolaan dan pertanggungjawaban APBN Kementerian Kesehatan agar senantiasa sesuai dengan ketentuan yang berlaku tutup Menkes.

Berita ini disiarkan oleh Pusat Komunikasi Publik Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemkes melalui nomor hotline <kode lokal> 500-567; SMS 081281562620, faksimili: (021) 52921669, website www.depkes.go.id dan emailkontak[at]depkes[dot]go[dot]id - See more at: http://www.depkes.go.id/article/view/15061800001/kemenkes-kembali-raih-opini-wajar-tanpa-pengecualian-wtp-.html#sthash.HAtZPl0t.dpuf.

Pagi ini, Selasa (16/6), Menteri Kesehatan RI Prof. Dr. Nila Djuwita Moeloek, Sp.M(K) terima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas laporan keuangan Kemenkes RI tahun anggaran 2014 dari Anggota VI BPK RI Prof. Dr. Bahrullah Akbar di Kantor BPK RI, Jakarta. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, Kemenkes RI kembali raih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Dalam sambutannya Menkes menyatakan bahwa Setiap tahun Kemenkes memperoleh  APBN untuk mendukung program dan kegiatan dalam pembangunan kesehatan yang selanjutnya pengelolaannya diserahkan kepada para Pimpinan Unit Utama Kementerian Kesehatan beserta jajarannya untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.

Transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara, tegas Menkes, menjadi komitmen segenap jajaran Kementerian Kesehatan dalam meraih WTP.

Oleh karenanya saya sangat bangga dan bersyukur bahwa opini BPK atas Laporan Keuangan Kemenkes untuk ketiga kalinya dapat memperoleh Opini WTP, yaitu Tahun 2013, Tahun 2014, namun di Tahun 2012 masih WTP-DPP. Keberhasilan ini adalah buah kerja keras, kerja cerdas, dan kerja ikhlas dari jajaran Kementerian Kesehatan tandasnya.

Dalam kesempatan sebelumnya, Bahrullah menjelaskan, tujuan pemeriksaan adalah untuk memberikan opini kewajaran laporan keuangan dengan memperhatikan kesesuaian dengan standar akutansi pemerintahan  kecukupan pengungkapan kepatuhan terhadap perundangan.

Laporan keuangan ini merupakan botom line pertanggungjawaban kita terhadap transparansi dan akuntabilitas kita. Sesuai dengan pasal 23 UU 1945 bahwa APBN itu dilakukan dengan transparan dan akuntabel dalam rangka kemakmuran rakyat yang sebesar sebesarnya. Yang menjadi kewajiban kita bersama ialah menjaga kualitas belanja kita  jelas Bahrullah.

BPK telah memeriksa laporan realisasi anggaran, neraca  atas laporan keuangan. Kedepan akan ada tambahan laporan lagi sesuai dengan full actual. Kemenkes telah melaporkan realisasi pendapatan negara dan Hibah sebesar 9,8 Triliun atau mencapai 127% dari estimasi pendapatan tahun 2014 sementara realisasi belanja negara sebesar 47 Triliun atau mencapai 94,27% dari  alokasi anggaran 2014.

Pada kesempatan tersebut, Menkes mengingatkan kembali kepada segenap jajaran Kementerian Kesehatan agar APBN dikelola dan dilaksanakan secara efektif, efisien, transparan dan akuntabel sesuai aturan yang berlaku dalam rangka mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance).  Dengan demikian APBN benar-benar dapat mendukung tercapainya sasaran Pembangunan Kesehatan dan terwujud derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.

Pada Kesempatan yang baik ini sekali lagi saya sampaikan terima kasih  dan penghargaan setinggi-tingginya atas bimbingan dan masukan Pimpinan beserta Jajaran BPK, bagi terlaksananya pengelolaan dan pertanggungjawaban APBN Kementerian Kesehatan agar senantiasa sesuai dengan ketentuan yang berlaku tutup Menkes.

Berita ini disiarkan oleh Pusat Komunikasi Publik Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemkes melalui nomor hotline <kode lokal> 500-567; SMS 081281562620, faksimili: (021) 52921669, website www.depkes.go.id dan emailkontak[at]depkes[dot]go[dot]id - See more at: http://www.depkes.go.id/article/view/15061800001/kemenkes-kembali-raih-opini-wajar-tanpa-pengecualian-wtp-.html#sthash.HAtZPl0t.dpuf
Pagi ini, Selasa (16/6), Menteri Kesehatan RI Prof. Dr. Nila Djuwita Moeloek, Sp.M(K) terima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas laporan keuangan Kemenkes RI tahun anggaran 2014 dari Anggota VI BPK RI Prof. Dr. Bahrullah Akbar di Kantor BPK RI, Jakarta. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, Kemenkes RI kembali raih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Dalam sambutannya Menkes menyatakan bahwa Setiap tahun Kemenkes memperoleh  APBN untuk mendukung program dan kegiatan dalam pembangunan kesehatan yang selanjutnya pengelolaannya diserahkan kepada para Pimpinan Unit Utama Kementerian Kesehatan beserta jajarannya untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.

Transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara, tegas Menkes, menjadi komitmen segenap jajaran Kementerian Kesehatan dalam meraih WTP.

Oleh karenanya saya sangat bangga dan bersyukur bahwa opini BPK atas Laporan Keuangan Kemenkes untuk ketiga kalinya dapat memperoleh Opini WTP, yaitu Tahun 2013, Tahun 2014, namun di Tahun 2012 masih WTP-DPP. Keberhasilan ini adalah buah kerja keras, kerja cerdas, dan kerja ikhlas dari jajaran Kementerian Kesehatan tandasnya.

Dalam kesempatan sebelumnya, Bahrullah menjelaskan, tujuan pemeriksaan adalah untuk memberikan opini kewajaran laporan keuangan dengan memperhatikan kesesuaian dengan standar akutansi pemerintahan  kecukupan pengungkapan kepatuhan terhadap perundangan.

Laporan keuangan ini merupakan botom line pertanggungjawaban kita terhadap transparansi dan akuntabilitas kita. Sesuai dengan pasal 23 UU 1945 bahwa APBN itu dilakukan dengan transparan dan akuntabel dalam rangka kemakmuran rakyat yang sebesar sebesarnya. Yang menjadi kewajiban kita bersama ialah menjaga kualitas belanja kita  jelas Bahrullah.

BPK telah memeriksa laporan realisasi anggaran, neraca  atas laporan keuangan. Kedepan akan ada tambahan laporan lagi sesuai dengan full actual. Kemenkes telah melaporkan realisasi pendapatan negara dan Hibah sebesar 9,8 Triliun atau mencapai 127% dari estimasi pendapatan tahun 2014 sementara realisasi belanja negara sebesar 47 Triliun atau mencapai 94,27% dari  alokasi anggaran 2014.

Pada kesempatan tersebut, Menkes mengingatkan kembali kepada segenap jajaran Kementerian Kesehatan agar APBN dikelola dan dilaksanakan secara efektif, efisien, transparan dan akuntabel sesuai aturan yang berlaku dalam rangka mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance).  Dengan demikian APBN benar-benar dapat mendukung tercapainya sasaran Pembangunan Kesehatan dan terwujud derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.

Pada Kesempatan yang baik ini sekali lagi saya sampaikan terima kasih  dan penghargaan setinggi-tingginya atas bimbingan dan masukan Pimpinan beserta Jajaran BPK, bagi terlaksananya pengelolaan dan pertanggungjawaban APBN Kementerian Kesehatan agar senantiasa sesuai dengan ketentuan yang berlaku tutup Menkes.

Berita ini disiarkan oleh Pusat Komunikasi Publik Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemkes melalui nomor hotline <kode lokal> 500-567; SMS 081281562620, faksimili: (021) 52921669, website www.depkes.go.id dan emailkontak[at]depkes[dot]go[dot]id - See more at: http://www.depkes.go.id/article/view/15061800001/kemenkes-kembali-raih-opini-wajar-tanpa-pengecualian-wtp-.html#sthash.HAtZPl0t.dpuf
Pagi ini, Selasa (16/6), Menteri Kesehatan RI Prof. Dr. Nila Djuwita Moeloek, Sp.M(K) terima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas laporan keuangan Kemenkes RI tahun anggaran 2014 dari Anggota VI BPK RI Prof. Dr. Bahrullah Akbar di Kantor BPK RI, Jakarta. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, Kemenkes RI kembali raih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Dalam sambutannya Menkes menyatakan bahwa Setiap tahun Kemenkes memperoleh  APBN untuk mendukung program dan kegiatan dalam pembangunan kesehatan yang selanjutnya pengelolaannya diserahkan kepada para Pimpinan Unit Utama Kementerian Kesehatan beserta jajarannya untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.

Transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara, tegas Menkes, menjadi komitmen segenap jajaran Kementerian Kesehatan dalam meraih WTP.

Oleh karenanya saya sangat bangga dan bersyukur bahwa opini BPK atas Laporan Keuangan Kemenkes untuk ketiga kalinya dapat memperoleh Opini WTP, yaitu Tahun 2013, Tahun 2014, namun di Tahun 2012 masih WTP-DPP. Keberhasilan ini adalah buah kerja keras, kerja cerdas, dan kerja ikhlas dari jajaran Kementerian Kesehatan tandasnya.

Dalam kesempatan sebelumnya, Bahrullah menjelaskan, tujuan pemeriksaan adalah untuk memberikan opini kewajaran laporan keuangan dengan memperhatikan kesesuaian dengan standar akutansi pemerintahan  kecukupan pengungkapan kepatuhan terhadap perundangan.

Laporan keuangan ini merupakan botom line pertanggungjawaban kita terhadap transparansi dan akuntabilitas kita. Sesuai dengan pasal 23 UU 1945 bahwa APBN itu dilakukan dengan transparan dan akuntabel dalam rangka kemakmuran rakyat yang sebesar sebesarnya. Yang menjadi kewajiban kita bersama ialah menjaga kualitas belanja kita  jelas Bahrullah.

BPK telah memeriksa laporan realisasi anggaran, neraca  atas laporan keuangan. Kedepan akan ada tambahan laporan lagi sesuai dengan full actual. Kemenkes telah melaporkan realisasi pendapatan negara dan Hibah sebesar 9,8 Triliun atau mencapai 127% dari estimasi pendapatan tahun 2014 sementara realisasi belanja negara sebesar 47 Triliun atau mencapai 94,27% dari  alokasi anggaran 2014.

Pada kesempatan tersebut, Menkes mengingatkan kembali kepada segenap jajaran Kementerian Kesehatan agar APBN dikelola dan dilaksanakan secara efektif, efisien, transparan dan akuntabel sesuai aturan yang berlaku dalam rangka mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance).  Dengan demikian APBN benar-benar dapat mendukung tercapainya sasaran Pembangunan Kesehatan dan terwujud derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.

Pada Kesempatan yang baik ini sekali lagi saya sampaikan terima kasih  dan penghargaan setinggi-tingginya atas bimbingan dan masukan Pimpinan beserta Jajaran BPK, bagi terlaksananya pengelolaan dan pertanggungjawaban APBN Kementerian Kesehatan agar senantiasa sesuai dengan ketentuan yang berlaku tutup Menkes.

Berita ini disiarkan oleh Pusat Komunikasi Publik Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemkes melalui nomor hotline <kode lokal> 500-567; SMS 081281562620, faksimili: (021) 52921669, website www.depkes.go.id dan emailkontak[at]depkes[dot]go[dot]id - See more at: http://www.depkes.go.id/article/view/15061800001/kemenkes-kembali-raih-opini-wajar-tanpa-pengecualian-wtp-.html#sthash.HAtZPl0t.dpuf
Pagi ini, Selasa (16/6), Menteri Kesehatan RI Prof. Dr. Nila Djuwita Moeloek, Sp.M(K) terima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas laporan keuangan Kemenkes RI tahun anggaran 2014 dari Anggota VI BPK RI Prof. Dr. Bahrullah Akbar di Kantor BPK RI, Jakarta. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, Kemenkes RI kembali raih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Dalam sambutannya Menkes menyatakan bahwa Setiap tahun Kemenkes memperoleh  APBN untuk mendukung program dan kegiatan dalam pembangunan kesehatan yang selanjutnya pengelolaannya diserahkan kepada para Pimpinan Unit Utama Kementerian Kesehatan beserta jajarannya untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.

Transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara, tegas Menkes, menjadi komitmen segenap jajaran Kementerian Kesehatan dalam meraih WTP.

Oleh karenanya saya sangat bangga dan bersyukur bahwa opini BPK atas Laporan Keuangan Kemenkes untuk ketiga kalinya dapat memperoleh Opini WTP, yaitu Tahun 2013, Tahun 2014, namun di Tahun 2012 masih WTP-DPP. Keberhasilan ini adalah buah kerja keras, kerja cerdas, dan kerja ikhlas dari jajaran Kementerian Kesehatan tandasnya.

Dalam kesempatan sebelumnya, Bahrullah menjelaskan, tujuan pemeriksaan adalah untuk memberikan opini kewajaran laporan keuangan dengan memperhatikan kesesuaian dengan standar akutansi pemerintahan  kecukupan pengungkapan kepatuhan terhadap perundangan.

Laporan keuangan ini merupakan botom line pertanggungjawaban kita terhadap transparansi dan akuntabilitas kita. Sesuai dengan pasal 23 UU 1945 bahwa APBN itu dilakukan dengan transparan dan akuntabel dalam rangka kemakmuran rakyat yang sebesar sebesarnya. Yang menjadi kewajiban kita bersama ialah menjaga kualitas belanja kita  jelas Bahrullah.

BPK telah memeriksa laporan realisasi anggaran, neraca  atas laporan keuangan. Kedepan akan ada tambahan laporan lagi sesuai dengan full actual. Kemenkes telah melaporkan realisasi pendapatan negara dan Hibah sebesar 9,8 Triliun atau mencapai 127% dari estimasi pendapatan tahun 2014 sementara realisasi belanja negara sebesar 47 Triliun atau mencapai 94,27% dari  alokasi anggaran 2014.

Pada kesempatan tersebut, Menkes mengingatkan kembali kepada segenap jajaran Kementerian Kesehatan agar APBN dikelola dan dilaksanakan secara efektif, efisien, transparan dan akuntabel sesuai aturan yang berlaku dalam rangka mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance).  Dengan demikian APBN benar-benar dapat mendukung tercapainya sasaran Pembangunan Kesehatan dan terwujud derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.

Pada Kesempatan yang baik ini sekali lagi saya sampaikan terima kasih  dan penghargaan setinggi-tingginya atas bimbingan dan masukan Pimpinan beserta Jajaran BPK, bagi terlaksananya pengelolaan dan pertanggungjawaban APBN Kementerian Kesehatan agar senantiasa sesuai dengan ketentuan yang berlaku tutup Menkes.

Berita ini disiarkan oleh Pusat Komunikasi Publik Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemkes melalui nomor hotline <kode lokal> 500-567; SMS 081281562620, faksimili: (021) 52921669, website www.depkes.go.id dan emailkontak[at]depkes[dot]go[dot]id. - See more at: http://www.depkes.go.id/article/view/15061800001/kemenkes-kembali-raih-opini-wajar-tanpa-pengecualian-wtp-.html#sthash.HAtZPl0t.dpuf