Berdasarkan Permenkes No. 75 tahun 2014 Peralatan kesehatan di Puskesmas harus memenuhi persyaratan: a. standar mutu, keamanan, keselamatan; b. memiliki izin edar sesuai ketentuan peraturan perundang undangan; dan c. diuji dan dikalibrasi secara berkala oleh institusi penguji dan pengkalibrasi yang berwenang. Kalibrasi merupakan Kegiatan peneraan untuk menentukan kebenaran penunjukan alat Kegiatan untuk menentukan kebenaran konvensional penunjukan alat ukur dengan cara membandingkan terhadap standar ukurnya yang tertelusur (traceable) ke Standar Nasional atau Internasional. Kalibrasi alat kesehatan sangat penting dilaksakanakan untuk mengetahui tingkat akurasi dan ketelitian peralatan yang diuji/dikalibrasi; mengetahui sejauh mana penyimpangan output yang dihasilkan dibandingkan dengan spesifikasi yang diberikan; menjamin keamanan dan keselamatan pasien/masyarakat, petugas/operator, maupun terhadap alat itu sendiri dari bahaya kebocoran radiasi dan arus listrik serta bahaya mekanik; menghindari kemungkinan kesalahan diagnosa dari alat yang digunakan, menunjang program pemeliharaan alat; dan menjaga kondisi alat tetap sesuai dengan spesifikasinya.
Melihat pentingnya hal ini Dinas Kesehatan Kab. Buleleng melaksanakan kalibrasi alat kesehatan di seluru Puskesmas di wilayah Kabupaten Buleleng yang djadwalkan bertahap mulai dari tanggal 26 Juni 2018 hingga 8 Juli 2018 berlokasi di Puskesmas bersangkutan. Adapun sebagai pelaksana kalibrasi adalah Balai Pengamanan Fasilitas Kesehatan (BPFK) Surabaya. Alat Kesehatan yang telah dikalibrasi akan dibuatkan sertifikat kalibrasi yang berlaku 1 tahun dan kalibrasi wajib rutin dilaksanakan setiap tahun. Hal ini disebabkan karena peralatan tersebut selama masa penggunaanya pasti mengalami perubahan spesifikasi akibat pengaruh frekuensi pemakaian, lingkungan penyimpanan, cara pemakaian, dan sebagainya. Untuk itulah selama berlakunya masa kalibrasi alat bersangkutan perlu dipelihara ketertelusurannya dengan cara perawatan dan pemeriksaan secara periodik.