Prestasi membanggakan kembali diukir Pemerintah Kabupaten Buleleng. Kali ini, Buleleng meraih penghargaan Pastika Parahita dari Kementerian Kesehatan. Penghargaan ini diserahkan oleh Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes RI Anung Sugiharto kepada Kabupaten Buleleng yang diwakili oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Buleleng dr. I Gusti Nyoman Mahapramana pada puncak peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia pada Jumat (1/6/2018) di Ruang Aula Siwabessy Gedung Prof. Dr. Sujudi, Jakarta Selatan.
Penghargaan yang diterima ini terkait adanya Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) milik Pemkab untuk menanggulangi bahaya asap rokok. Pemerintah Kabupaten Buleleng sendiri telah memiliki Perda Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Kawasan Tanpa Rokok yang secara luas perda ini dimaksudkan untuk melindungi masyarakat dari bahaya paparan asap rokok. Selain itu, Perda KTR juga bertujuan menciptakan ruang dan lingkungan yang lebih bersih bagi masyarakat serta mencegah munculnya perokok pemula. Dalam implementasinya, KTR secara efektif diterapkan di areal fasilitas pelayanan kesehatan, tempat belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum dan lokasi lain seperti lokasi olah raga dan taman kota.
Pemerintah Kabupaten Buleleng melalui Dinas Kesehatan secara konsisten terus mengawal penegakan aturan dengan melakukan sosialisasi secara rutin kepada masyarakat, serta akan membentuk Tim Pembina dan Pengawas KTR yang akan bertugas melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggar aturan. Pada kesempatan yang sama Kemenkes juga memberikan Penghargaan Paramesti yang diberikan kepada 43 provinsi/kabupaten/kota yang telah memliki kebijakan baik itu berupa Pergub/Bupati/Walikoa tentang Kawasan Tanpa Rokok.