Mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2015 tentang Desa dan diberlakukannya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.43 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2015 tentang desa menjadikan desa sebagai kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal – usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Mengingat demikian strategisnya posisi desa di dalam pembangunan wilayah, maka dipandang perlu untuk terus melaksanakan pembinaan dalam rangka meningkatkan pemberdayaan desa dalam menyongsong era otonomi sekarang ini. Salah satu cara melaksanakan pembinaan ini adalah dengan melaksanakan Lomba Desa.
Setelah melalui tahap pembinaan dari bulan Januari s/d Maret 2016, tahapan penilaian Lomba Desa di tingkat Kabupaten Buleleng sedang dalam pelaksanaan. Terdapat 9 desa yang mewakili masing – masing kecamatan dan 1 kelurahan untuk mewakili kabupaten tingkat provinsi siap untuk dinilai tim penilai Kabupaten Buleleng. Adapun Penilaian lomba berdasarkan pada 8 indikator diantaranya Pendidikan, Kesehatan Masyarakat, Ekonomi Masyarakat, Keamanan dan Ketertiban, Partisipasi Masyarakat, Pemerintahan, Lembaga Kemasyarakatan, Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK). Adapun jadwal penilaian adalah sebagai berikut :
1. Desa Julah : Senin 18 April 2016
2. Desa Sawan : Selasa 19 April 2016
3. Desa Kekeran : Rabu 20 april 2016
4. Desa Banyuatis : Jumat 22 April 2016
5. Desa Desa Nagasepaha : Senin 25 April 2016
6. Desa Selat : Selasa 26 April 2016
7. Desa Penyabangan : Rabu 27 Aprils 2016
8. Desa Kalisada : Kamis 28 April
9. Desa Bengkala : Jumat 29 April 2016
Download disini