Program Pemerintah terkati menekan angka kematian Ibu dan bayi di Indonesia dilaksanakan secara kontinyu. Saat ini, kurang lebih 40% ibu bersalin belum terlayani di fasilitas kesehatan disebabkan oleh kendala akses (kondisi geografis yang sulit), ekonomi dan sosial. Untuk mengatasi permasalahan diatas pemerintah dana jampersal Tahun 2016 yang digunakan untuk mendekatkan akses dan mencegah terjadinya keterlambatan penanganan pada ibu hamil, ibu bersalin, nifas dan bayi baru lahir terutama di daerah sulit akses ke fasilitas kesehatan melalui penyediaan Rumah Tunggu Kelahiran di Kabupaten Buleleng pada tahun 2016 ini sudah mesosialisasikan 6 RTK yang lokasinya berdekatan dengan puskesmas rawat inap serta rumah sakit baik RS pemerintah maupun swasta. Adapun secara rinci lokasi RTK adalah :
1. RTK Puskesmas Tejakula I di Kecamatan Tejakula
2. RTK Puskesmas Busungbiu I di Kecamatan Busungbiu
3. RTK Puskesmas Gerokgak I di Kecamatan Gerokgak
4. RTK Jalan Yudistira Singaraja
5. RTK Jalan Tekukur Singaraja
6. RTK Jalan Pantai Indah Singaraja
RTK adalah suatu bentuk Upaya Kesehatan Bersumberdaya Masyarakat (UKBM) berupa tempat (rumah/bangunan tersendiri) yang dapat digunakan untuk tempat tinggal sementara bagi ibu hamil yang akan melahirkan hingga (42 hari setelah melahirkan), termasuk bayi yang dilahirkan serta pendampingnya (suami/keluarga/kader kesehatan) yang dapat tinggal di RTK adalah ibu hamil. Yang akan melahirkan hingga nifas termasuk bayi yang dilahirkannya serta pendampingnya tanpa batas waktu.
Download disini