(0362) 21789
dinkes@bulelengkab.go.id
Dinas Kesehatan

Dinas Kesehatan Kab. Buleleng Hadiri Rapat Koordinasi Kesehatan Daerah

Admin dinkes | 28 Februari 2019 | 432 kali

 

Rabu (27/2) dilaksanakan Rapat Koordinasi Kesehatan Daerah dengan dan juga Launching Peraturan Gubernur Nomor 104 Tahun 2018 di Gedung Wisma Sabha Utama Kantor Gubernur. Hadir dalam acara ini Wakil Bupati Buleleng (dr. I Nyoman Sutjidra, SP.OG) , Kepala Dinas Kesehatan Kab. Buleleng (dr. I Gusti Nyoman Mahapramana), serta Kepala Puskesmas se-Kabupaten Buleleng. 

Dilansir dari website resmi Humas Kab. Buleleng,  dalam sambutannya Gubernur Bali Dr.Ir. I Wayan Koster,MM mengatakan, kebijakan di Bidang Kesehatan ini merupakan salah satu Program Prioritas dari 5(lima) Bidang Program Prioritas dalam Pola Pembangunan Semesta Berencana sesuai dengan Visi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” menuju Bali Era Baru. Program Pelayanan Kesehatan JKN-KBS ini merupakan peningkatan pelayanan kesehatan kepada Krama Bali yang berkaitan dengan  Jana Kerthi,  yang dilaksanakan secara terintegrasi dalam satu kesatuan wilayah Bali, 1 pulau, 1 pola, dan 1 tata kelola. Selain itu, Koster mengatakan Kebijakan baru ini dikeluarkan setelah mengkaji pelayanan kesehatan yang diselenggarakan oleh BPJS berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang mengandung beberapa kelemahan/kekurangan.

Kebijakan baru ini merupakan pengembangan dan penyempurnaan pelayanan kesehatan dalam JKN menjadi pelayanan kesehatan baru dengan nama Jaminan Kesehatan Nasional-Krama Bali Sejahtera (JKN-KBS). JKN-KBS ini memiliki kelebihan (on-top)  dari pelayanan kesehatan yang dilaksanakan dengan Perpres 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan. Kelebihan tersebut yakni dari aspek kepesertaan, menjangkau Seluruh Krama Bali Kartu langsung aktif saat menjadi peserta Bayi baru lahir dari Ibu PBI daerah langsung terdaftar otomatis PBI Daerah dapat dilayani di Fasiltas Kesehatan Pemerintah / Pemerintah Daerah dan Swasta. Dari aspek iuran, Peserta JKN yang menunggak premi dapat didaftarkan menjadi peserta PBI Daerah dan langsung dapat mengakses pelayanan kesehatan.