Terbitnya Peraturan Gubernur Bali Nomor 80 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara dan Bahasa Bali Serta Penyelengaraan Bulan Bahasa Bali dieksekusi cepat oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng. Pelaksanaan isi dari Pergub yang ditetapkan oleh Gubernur Bali Wayan Koster pada 26 September 2018 lalu itu ditandai dengan Launching (pencanangan) penggunaan aksara Bali pada papan nama Instansi Pemerintah Daerah yang dilaksanakan pada Jumat (5/10) malam, di depan Kantor Bupati Buleleng, Singaraja.
Acara pencanangan tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana,ST dan dihadiri oleh Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna,SH, Sekda Buleleng Ir. Dewa Ketut Puspaka,MP, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD) Buleleng, dan Pimpinan SKPD lingkup Pemkab Buleleng.
Pencanangan penggunaan aksara Bali pada papan nama instansi pemerintah di lingkup Pemkab Buleleng ditandai dengan pembukaan tirai pada papan nama Kantor Bupati Buleleng yang sudah bertuliskan Aksara Bali dan diikuti seluruh SKPD di lingkup Pemerintaha Kabupaten Buleleng. Untuk tahap awal penggunaan aksara Bali pada lembaga di lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Buleleng yang berlokasi sekitar jalan Pahlawan, Jalan Veteran, dan Jalan Ngurah Rai Singaraja. Nantinya akan diikuti oleh seluruh instansi Pemerintah, Swasta, BUMN, BUMD sampai ke tingkat Pemerintah Desa.