(0362) 21789
dinkes@bulelengkab.go.id
Dinas Kesehatan

Akreditasi Laboratorium Kesehatan Masyarakat

Admin dinkes | 03 Desember 2019 | 1028 kali

Akreditasi Laboratorium Kesehatan adalah suatu pengakuan kompetensi berdasarkan standar yang telah ditetapkan oleh kementerian kesehatan yang dalam hal ini Komisi Akreditasi Laboratorium Kesehatan (KALK), dengan tujuan untuk memenuhi standar sehingga dapat memberikan pelayanan yang bermutu dan dapat diperrtanggungjawabkan. Kewajiban akreditasi laboratorium kesehatan sebagaimana diamanatkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 364/MENKES/SK/III/2003 dimana pada pasal 16 disebutkan bahwa “Laboratorium kesehatan wajib mengikuti akreditasi laboratorium yang diselenggarakan oleh instansi yang diakui secara nasional atau internasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku” yang kemudian ditindaklanjuti dengan pedoman akreditasi laboratorium kesehatan No. 298/Menkes/SK/III/2008 tentang Pedoman Akreditasi Laboratorium Kesehatan. Untuk memenuhi peraturan perundangan tersebut UPT Laboratorium Kesehatan Masyarakat Kabupaten Buleleng mengikuti penilaian akreditasi Labkesmas yang berlangsung selama 3 hari dari 28 s/d 30 november 2019.  Penilaian dilakukan oleh Tim Surveyor Komisi Akreditasi Laboratorium Kesehatan dari Kementrian Kesehatan.