Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 bahwa setiap Puskesmas wajib untuk diakreditasi secara berkala setiap tiga tahun sekali. Akreditasi merupakan salah satu persyaratan kredensial sebagai fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama yang bekerjasama dengan BPJS, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan Pada Jaminan Kesehatan Nasional Pasal 6 ayat (2). Tujuan utama akreditasi Puskesmas adalah untuk peningkatan mutu, kinerja melalui perbaikan yang berkesinambungan terhadap sistem manajemen, sistem manajemen mutu dan sistem penyelenggaraan pelayanan dan program, serta penerapan manajemen risiko, dan bukan sekedar penilaian untuk mendapatkan sertifikat akreditasi. Akreditasi Puskesmas adalah Penilaian terhadap Puskesmas yg lakukan oleh Komisi Akreditasi Fasilitas Kesehatan tingkat Pertama yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan setelah dinilai bahwa Puskesmas tersebut memenuhi standar akreditasi.
Rabu (26/04) bertempat Ruang Pertemuan Hotel Aneka diadakan acara pembukaan penilaian Akreditasi FKTP yang dibuka oleh Kepala dinas Kesehatan Kabupaten Buleleng (dr. Gede Nyoman Mahapramana). Dalam acara ini juga dilakukan penyambutan Tim Surveyor Akreditasi yang dipimpin oleh dr. H. Djadja Buddy Suharja, yang juga dihadiri oleh perwakilan Puskesmas Kubutambahan II. Penilaian akreditasi yang berlangsung selama 3 hari dari tanggal 26 April – 28 April dilaksanakan di Puskesmas Kubutambahan II. Setelah acara pembukaan dilanjutkan dengan pemaparan jadwal penilaian akreditasi, kode etik surveyor dan dilanjutkan dengan proses tanya jawab.